HYPEVOX – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan selebgram Lisa Mariana melakukan tes DNA di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025). Tes ini diambil sebagai langkah hukum menyusul pernyataan Lisa yang menyebutkan bahwa anaknya adalah anak dari Ridwan Kamil.
Kasus hukum ini berawal dari laporan Ridwan Kamil kepada Bareskrim mengenai dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan pernyataan Lisa. Ia merasa dirugikan oleh klaim bahwa anaknya adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil dan tim kuasa hukumnya tiba di Bareskrim sekitar pukul 08.57 WIB, diikuti oleh Lisa Mariana yang datang tidak lama setelah itu sekitar pukul 10.44 WIB. Selama lebih dari empat jam, mereka menjalani proses pengambilan sampel untuk tes DNA.
Setelah tes selesai, Ridwan Kamil muncul pada pukul 13.42 WIB dan menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini agar tidak berkepanjangan. ‘Jadi kita berinisiatif biar enggak berlarut-larut, biar tuntas,’ ujarnya.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menegaskan bahwa kliennya siap menerima hasil tes DNA tersebut. Ia menegaskan pengakuan Ridwan untuk menghormati proses hukum yang berlangsung dan bertanggung jawab atas hasilnya.
‘Apa pun hasilnya, tanpa berandai-andai, pada prinsipnya Pak RK menghormati dan menerima hasilnya dengan penuh tanggung jawab serta kedewasaan,’ kata Muslim. Ini menunjukkan komitmen Ridwan Kamil untuk menempuh jalur hukum sejak isu perselingkuhan mencuat.
Setelah tes DNA, Lisa Mariana juga memberikan penjelasan kepada wartawan mengenai proses pengambilan sampel. Ia mengungkapkan bahwa walaupun anaknya sedikit gelisah saat ditemui jarum, proses pengambilan sample berjalan lancar.
‘Pengambilan sampel berjalan dengan lancar, alhamdulillah. Ya, cuma agak melow saja, karena anak sekecil itu kan ditusuk jarum gitu ya, jadi agak nangis,’ ia menjelaskan. Lisa berharap agar proses hukum ini berjalan dengan adil tanpa adanya rekayasa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: