HYPEVOX – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, memberikan kritik terhadap penggunaan istilah operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. KPK pun memberikan penjelasan mendalam tentang istilah tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Sabtu (9/8/2025).
Dalam konferensi pers ini, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa istilah OTT merujuk pada penangkapan seseorang saat atau sesaat setelah tindak pidana dilakukan. KPK juga menyampaikan telah mengumpulkan bukti yang mendukung aksi penegakan hukum ini.
Dalam konferensi pers tersebut, Asep Guntur Rahayu menekankan bahwa istilah ‘tangkap tangan’ digunakan ketika seseorang ditemukan sedang terlibat langsung dalam tindak pidana. “Tangkap tangan itu sendiri misalkan karena ditemukannya pada saat terjadinya tindak pidana orang itu,” ujarnya.
Asep juga menambahkan bahwa istilah ini berlaku jika terdapat bukti-bukti yang ditemukan pada waktu yang bersamaan. “Atau sesaat setelahnya diteriakkan oleh khalayak ramai bahwa dia adalah pelakunya. Atau pada saat tersebut ditemukan bukti-bukti padanya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa KPK telah menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprilindik) untuk kasus ini sejak awal tahun. Proses penyelidikan ini meliputi pengaturan formal dan profiling terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Ia menyatakan, “Nah di sekitar bulan Juli, mulai Juli pertengahan sampai dengan kemarin tanggal 7 dan tanggal 8, terjadi peningkatan komunikasi di mana ada proses penarikan sejumlah uang.” Hal ini menjadi titik awal bagi KPK untuk meningkatkan langkah-langkah penindakan.
Reaksi Surya Paloh atas penggunaan istilah OTT ini sejalan dengan penilaian publik yang mungkin berbeda mengenai proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Pihak KPK berharap penjelasan ini dapat mengklarifikasi kesalahpahaman yang mungkin terjadi di masyarakat mengenai istilah dan proses yang digunakan dalam penegakan hukum.
KPK terus mengajak seluruh pihak untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat daerah. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami prosedur dan terminologi yang digunakan dalam proses hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: