BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Minggu, 10 AGUSTUS 2025 • 19:28 WIB

PPATK Perhatikan Risiko Transaksi E-Wallet

HYPEVOX – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini menaruh perhatian serius pada potensi penyalahgunaan transaksi yang dapat terjadi di e-wallet. Langkah ini muncul setelah pemblokiran 122 juta rekening dormant yang dilakukan di berbagai bank.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa walaupun ada risiko dalam penggunaan e-wallet, pihaknya tidak berencana untuk memblokir transaksi dalam waktu dekat seperti pada rekening bank yang telah dilakukan.

Fokus PPATK Terhadap E-Wallet

Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, mengungkapkan bahwa saat ini mereka sedang memantau transaksi di e-wallet karena terdapat indikasi adanya aktivitas ilegal yang berkaitan dengan judi online. “Tapi e-wallet memang berisiko, kita sudah amati itu,” ujarnya dalam sebuah wawancara di kantornya.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menambahkan bahwa proses pemantauan terhadapa risiko dalam penggunaan e-wallet saat ini masih berlangsung. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa saldo yang ada di e-wallet biasanya bernilai kecil, berkisar antara Rp 10 ribu hingga Rp 5 ribu.

Rekening Dormant dan Tindak Pidana

Dalam konteks yang lebih luas, PPATK baru saja menyelesaikan proses pemblokiran 122 juta rekening dormant yang tidak pernah bertransaksi dalam kurun waktu 1 hingga 5 tahun di 105 bank. Pemblokiran ini dilakukan secara bertahap dari tanggal 16 Mei hingga Agustus 2025.

Hasil analisis PPATK menunjukkan adanya 1.155 rekening yang terlibat dalam tindak pidana, dengan total akumulasi dana yang terungkap mencapai lebih dari Rp 1,15 triliun. Dari jumlah tersebut, perjudian menjadi kasus yang paling mendominasi, dengan 517 rekening yang memiliki total dana sebesar Rp 548,27 miliar.

Risiko Lain Terkait E-Wallet

Danang menjelaskan bahwa PPATK saat ini sedang dalam tahap menilai lebih lanjut risiko-risiko yang mungkin muncul terkait dengan penggunaan e-wallet. “Jadi kita lihat dulu risikonya, sekarang kripto juga bisa diperjual belikan ngerikan,” tambahnya.

Pengawasan ini tidak hanya terbatas pada perjudian, tetapi juga mencakup berbagai jenis tindak pidana lainnya seperti korupsi dan pencucian uang, yang kesemuanya memerlukan perhatian dan tindakan preventif dari pihak berwenang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

PPATK Perhatikan Risiko Transaksi E-Wallet

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!