HYPEVOX – Nurul Azizah Rosiade, yang lebih dikenal sebagai Azizah Salsha, telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepadanya melalui media sosial ke Bareskrim Polri. Kasus ini muncul setelah dirinya merasa dituduh tanpa dasar oleh dua podcaster, Muhammad Janna alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias Rebobb.
Meskipun sudah memaafkan kedua pelaku, Azizah menegaskan keinginannya untuk melanjutkan proses hukum sebagai langkah untuk memberikan efek jera. Pengalaman setahun penuh tuduhan tak berdasar ini telah berdampak negatif pada kehidupannya.
Azizah resmi melaporkan tindakan tersebut dengan nomor teregister LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 12 Agustus 2025. Dalam laporannya, ia menekankan bahwa tuduhan yang beredar telah menyakiti keluarganya dan berharap akan ada efek jera bagi pelaku.
Saat berdiskusi di Bareskrim, Azizah menyatakan, “Kalau masalah memaafkan, pasti aku sudah memaafkan. Tapi untuk kali ini mungkin aku ingin kasih efek jera saja karena sudah satu tahun terus-terusan kayak gini ini ternyata belum berhenti-berhenti juga.”
Ia juga menegaskan, “Jadi mungkin kali ini aku akan terus lanjutkan proses hukum,” menunjukkan tekadnya untuk melawan tuduhan tersebut secara hukum.
Azizah mengakui, berbagai tuduhan yang dikaitkan kepadanya membuat dirinya merasa sedih. Namun, ia berusaha untuk tetap menjalani hidupnya dan menyebutkan, “Ya sedih pastinya, tapi ya jalanin aja hidup ini ya.”
Pengacara Azizah, Anandya Dipo Pratama, menyatakan bahwa keluarganya sangat marah terhadap fitnah yang dilontarkan oleh Bigmo dan Rebobb. Dipo menekankan, “Ya pasti kerugiannya adalah kan ini masalah nama baik keluarga ya. Dari keluarga Azizah sendiri juga jadi tidak bagus namanya.”
Ia juga menjelaskan bahwa tuduhan tersebut menggiring opini yang tidak benar terhadap kliennya serta telah mencemari nama baik keluarga Azizah.
Pengacara Azizah menjelaskan bahwa langkah hukum diambil agar menjadi pelajaran bagi semua pihak. “Jadi besok-besok para akun atau YouTuber lebih hati-hati lagi omongan. Harus bertabayun kepada orangnya baru disebarkan di social media,” tuturnya.
Tuduhan yang diarahkan kepada Azizah berkaitan dengan spekulasi perselingkuhan yang tidak berdasar. Dipo menegaskan bahwa mereka akan memproses hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat 4 dan 6 juncto Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan sejalan dengan KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: