HYPEVOX – Pengacara terkenal Indonesia, Hotman Paris Hutapea, baru-baru ini mengeluarkan kritik tajam terhadap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aturan pemblokiran rekening masyarakat yang tidak aktif. Menurutnya, kebijakan itu sangat merepotkan dan bisa merugikan warga, terutama di daerah pedesaan.
Hotman menegaskan pentingnya memahami hak asasi manusia dalam kebijakan tersebut, merujuk pada banyaknya masyarakat yang tidak memiliki pengetahuan mendalam tentang layanan perbankan. Ia meminta agar PPATK segera mencabut aturan ini demi kepentingan rakyat.
Kritik Terhadap Kebijakan PPATK
Dalam sebuah video di akun media sosialnya, Hotman menyampaikan ketidakpuasan warga mengenai peraturan baru dari PPATK. Ia mendengar banyak aduan dari masyarakat tentang bagaimana pemblokiran rekening yang tidak aktif akan menciptakan masalah, terutama di daerah terpencil.
Menurut Hotman, akses dan pemahaman tentang layanan perbankan di daerah-daerah tersebut sangat terbatas. “Pertanyaannya, saya belum jelas dasar hukumnya peraturan apa. Kedua, bapak-bapak pejabat kenapa merepotkan masyarakat?” serunya dalam video tersebut.
Ia juga memberikan contoh yang menggugah, dimana sebuah rekening bisa jadi dibuka oleh anaknya meski sang ibu tidak menggunakannya. “Masa rekening begitu harus dibekukan? Itu melanggar hak asasi,” tegasnya.
Hak Asasi Manusia dalam Kebijakan
Hotman mengungkapkan bahwa tindakan PPATK ini berpotensi melanggar hak asasi manusia masyarakat. Ia meminta agar aturan yang dianggap tidak adil dan merepotkan tersebut segera dicabut.
“Negara tidak berhak. Itu hal pribadi orang. Tolong agar peraturan tersebut dicabut,” ungkapnya, sekaligus menyoroti pendidikan masyarakat yang masih di bawah rata-rata.
Kekhawatiran Hotman tidak tanpa alasan, karena kebijakan ini dapat menambah beban psikologis di tengah tantangan ekonomi yang kian berat. “Sekali lagi pemerintah, jangan repotkan rakyatmu sendiri,” katanya mengingatkan.
PPATK dan Dasar Hukum Pemblokiran Rekening
Sementara itu, pihak PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran rekening hanya berlaku untuk rekening yang tidak aktif atau dormant. Kebijakan ini diambil demi mencegah penyalahgunaan rekening yang berpotensi digunakan dalam aktivitas ilegal.
Mereka menginformasikan bahwa setiap bank memiliki kebijakan berbeda mengenai waktu pemblokiran, yang bisa bervariasi antara 3 sampai 12 bulan tanpa aktivitas. Dasar hukum dari kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Meskipun rekening diblokir, PPATK menekankan bahwa dana yang terdapat di dalamnya tetap aman. Proses pemblokiran bersifat sementara dan hanya memberi sinyal bahwa rekening tersebut masih terdaftar sebagai aktif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: