Fachri Albar dan Renata Kusmanto (Instagram)
HYPEVOX – Setelah menjalin rumah tangga selama sebelas tahun, Fachri Albar dan Renata Kusmanto resmi bercerai pada Februari 2025, sebuah fakta yang cukup mengejutkan banyak penggemar.
Pada 23 Januari 2025, Renata mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa, dan keputusan cerai dikeluarkan pada 13 Februari 2025.
Meskipun keduanya tampak harmonis di luar, masalah yang mendasari rumah tangga mereka sudah terjadi sejak tahun 2017.
Renata mengatakan bahwa ia merasa tidak dihargai sebagai istri selama bertahun-tahun, meskipun sudah berusaha untuk mengalah dan menyelesaikan masalah.
Upaya untuk mendamaikan pasangan ini telah dilakukan oleh keluarga mereka, namun sayangnya semua usaha itu tidak berhasil.
Fachri dikabarkan terus menghindari masalah dan tetap tidak menunjukkan perubahan, yang membuat situasi semakin rumit.
Pasca perceraian, Fachri wajib memberikan nafkah sebesar Rp50 juta per bulan untuk kedua anak mereka. Ini mencakup kebutuhan pokok, pendidikan, dan biaya kesehatan anak-anak.
Nafkah yang tinggi ini menunjukkan bahwa ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan dalam memastikan kesejahteraan anak-anak setelah orang tua mereka bercerai.
Fachri Albar juga kembali terjerat hukum setelah ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 22 April 2025. Ini adalah masalah hukum yang bukan pertama kalinya bagi aktor ini.
Setelah tes urine dilakukan, Fachri dinyatakan positif menggunakan lebih dari satu jenis narkotika, yang semakin membuat kehidupannya semakin rumit.
Perceraian Fachri dan Renata mungkin membawa banyak pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya komunikasi dalam hubungan. Seringkali, masalah yang diabaikan dapat berujung pada keputusan besar seperti perceraian.
Kisah mereka ini juga bisa menjadi pengingat untuk kita semua bahwa kehidupan artis pun tidak selalu seindah yang terlihat di layar kaca.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: