Hypevox – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan bahwa KUHP baru yang akan diterapkan pada Januari 2026 memiliki pendekatan yang lebih sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia. KUHP ini menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda, yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
“Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya reformasi hukum dan HAM, bukan hanya pada norma hukum, tetapi juga pada aparatur penegak hukum serta sarana dan prasarananya,” kata Yusril di Jakarta, baru-baru ini.
Yusril menjelaskan bahwa KUHP baru ini berbeda secara filosofis dari KUHP lama. Fokusnya adalah pada keadilan restoratif dan rehabilitasi, bukan sekadar penghukuman. Spirit KUHP baru, menurutnya, lebih mendekati hukum yang hidup di tengah masyarakat.
“Spirit KUHP baru itu lebih dekat pada filosofi hukum adat dan hukum Islam yang berkembang di masyarakat,” ujar Yusril.
Ia juga menyinggung bahwa banyak orang menganggap hukum pidana Islam keras dan kejam, padahal sebenarnya hukum tersebut mengedepankan banyak kemudahan dan musyawarah. “Dalam hukum pidana Islam itu, bahkan orang yang membunuh pun diminta bermusyawarah dengan keluarga korban. Apakah akan dimaafkan, damai, mengganti rugi diat, atau meminta hukuman mati,” jelasnya.
Jika ahli waris korban meminta hukuman mati, lanjut Yusril, hakim akan mengadili sesuai permintaan tersebut. “Permintaan itu bukan berasal dari jaksa, tetapi dari ahli waris korban, karena mereka yang secara langsung merasakan dampak dari pembunuhan tersebut,” tambahnya.
KUHP baru ini diharapkan tidak hanya membawa pembaruan dalam hukum, tetapi juga menciptakan sistem yang lebih humanis dan mencerminkan kearifan lokal, sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini.