HYPEVOX – Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/9/2025) untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus korupsi kuota haji tahun 2024. Ia datang ke Gedung Merah Putih, Jakarta, sekitar pukul 09.18 WIB dengan membawa map biru dan didampingi beberapa orang.
Dalam pemeriksaan tersebut, Yaqut menegaskan bahwa ia telah mempersiapkan diri untuk memberikan keterangan yang diperlukan. ‘Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,’ ujarnya.
Panggilan KPK untuk Yaqut Cholil Qoumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Yaqut Cholil Qoumas sehubungan dengan penyelidikan dugaan korupsi pada kuota haji tahun 2024. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya berharap Yaqut dapat hadir untuk memberikan keterangan.
Yaqut menjelaskan, ‘Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui.’ Meskipun tidak membawa dokumen khusus, ia mengaku telah mempersiapkan diri untuk menjalani pemeriksaan.
Hal ini menunjukkan sikap kooperatif Yaqut dalam menghadapi hukum dan mendukung proses penyelidikan terkait dugaan korupsi ini. Ia berharap dapat memberikan keterangan yang jelas dan membantu KPK dalam menyelidiki kasus ini.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK tengah menyelidiki dugaan penyelewengan dalam pengaturan kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Sumber menyebutkan, terdapat masalah dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang seharusnya mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan, ‘Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus.’ Pembagian ini melanggar aturan yang ada dan berpotensi merugikan banyak pihak.
Kasus ini semakin memperlihatkan tantangan dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama, terutama pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas. Bukti-bukti yang dikumpulkan KPK akan menjadi dasar dalam menindaklanjuti penyelidikan lebih lanjut.
Dampak dan Tindakan KPK
KPK memperkirakan kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 1 triliun. Tindakan ini merupakan bentuk serius dari penyimpangan yang tidak bisa dibiarkan dan perlu ditindak secara hukum.
Sebagai langkah preventif, KPK telah melakukan pencegahan terhadap tiga individu, termasuk Yaqut, dari bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. Langkah ini diharapkan dapat mencegah pihak-pihak yang terlibat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Penyelidikan ini juga menjadi perhatian publik yang menanti kejelasan dalam kasus korupsi yang melibatkan dana publik dan mempengaruhi haji, yang merupakan salah satu rukun Islam bagi umat Muslim.