Wilmar International Tanggapi Penyitaan Rp 11 Triliun oleh Kejaksaan Agung

Share
  • 19 Juni 2025

HYPEVOX – Wilmar International Limited telah memberikan respon terkait penyitaan uang sebesar Rp 11 triliun oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi. Penyitaan tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dari anak perusahaan mereka.

Perusahaan menjelaskan bahwa uang yang disita merupakan jaminan pengembalian kerugian negara akibat tindakan korupsi yang melibatkan lima anak perusahaan Wilmar Group.

Detail Penyitaan dan Tindakan Hukum

Pada konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta pada 17 Juni 2025, Kejagung mengungkapkan bahwa uang yang disita sebanyak Rp 11 triliun merupakan hasil dari tindakan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO oleh lima korporasi milik Wilmar Group. Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno memberitahukan bahwa ini merupakan langkah untuk memulihkan kerugian negara yang terjadi antara Juli hingga Desember 2021.

Sutikno juga mengungkapkan bahwa total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 11,88 triliun, terdiri dari kerugian finansial, illegal gain, dan dampak ekonomi. Kelima perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini meliputi PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Meskipun kelima perusahaan tersebut telah mengembalikan total kerugian pada 23 dan 26 Mei 2025 sebelum penyitaan, jaksa penuntut umum tetap melakukan penyitaan uang guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Tanggapan Wilmar International

Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 18 Juni 2025, Wilmar menjelaskan bahwa uang yang disita merupakan jaminan dari anak perusahaan yang dilihat sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. “Uang jaminan tersebut merupakan sebagian dari kerugian negara yang diduga terjadi dan sebagian dari keuntungan yang diperoleh Wilmar dari perbuatan yang diduga dilakukannya,” tulis perusahaan dalam pernyataannya.

Wilmar juga menegaskan bahwa keputusan seluruh anak perusahaan untuk melakukan tindakan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan tanpa niat korup. Mereka memohon kepada Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan kasus ini secara objektif.

Jika Mahkamah Agung mengukuhkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan mereka tidak bersalah, maka uang akan dikembalikan. Sebaliknya, jika tidak, negara berhak untuk menyita seluruh uang tersebut.

Perkembangan Kasus di Pengadilan

Sejak putusan Pengadilan Tipikor yang menyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, konflik hukum ini terus berlanjut. Diketahui bahwa Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terlibat dalam kasus yang kompleks ini akibat dugaan suap yang melibatkan anggota majelis hakim.

Meskipun telah ada dakwaan oleh jaksa, majelis hakim memutuskan bahwa perbuatan tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai tindakan pidana. Sutikno mencatat bahwa putusan ini menjadi alasan bagi Kejagung untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang saat ini tengah dalam proses pemeriksaan.

Langkah hukum yang diambil ini berdampak signifikan pada reputasi Wilmar di industri, mengingat perusahaan tersebut memiliki banyak proyek di sektor perkebunan dan makanan.