HYPEVOX – Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, akan menerima vonis terkait dugaan korupsi yang diduga merugikan negara hari ini. Dia menghadapi tuntutan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghormati keputusan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Proses hukum ini menjadi perhatian publik, mengingat jabatan strategis Hasto.
Sidang Vonis Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto, yang berstatus terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, dijadwalkan mendengarkan vonisnya pada Jumat (25/7/2025). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan kesiapan lembaga dengan bukti dan saksi.
Asep mengatakan, “Kami tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim,” menegaskan komitmen KPK untuk mendukung proses hukum tanpa intervensi. Dia menambahkan, “Sekarang kami tinggal menunggu. Saksi-saksi sudah kami hadirkan, bukti-bukti sudah kami bawa ke persidangan.”
Tuntutan Terkait Kasus Korupsi
Hasto dituntut pidana selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta. Jika denda tidak dibayar, dia akan menghadapi pidana kurungan selama 6 bulan, terkait dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku.
Dalam dugaan ini, Hasto dituduh menginstruksikan agar Harun Masiku merendam telepon genggamnya demi menghindari penyidikan. Instruksi tersebut disampaikan melalui Nur Hasan, seorang penjaga Rumah Aspirasi, sesaat setelah tangkap tangan KPK terhadap Wakil Ketua KPU, Wahyu Setiawan.
Dampak Hukum dan Penegakan Hukum
Hasto kini dikenakan tuntutan berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menarik perhatian luas, mengingat posisi Hasto di PDI Perjuangan.
Keberanian KPK untuk melanjutkan kasus ini menunjukkan komitmen lembaga dalam pemberantasan korupsi, bahkan di tengah tekanan politik. Proses sidang ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga negara dan menegakkan hukum di Indonesia.