HYPEVOX – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, mengambil langkah hukum dengan melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara atas dirinya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Langkah ini diambil setelah Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang menghentikan proses hukum terhadapnya.
Laporan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
Setelah menerima vonis penjara, Tom Lembong tidak tinggal diam. Dengan bantuan pengacaranya, Zaid Mushafi, ia melaporkan majelis hakim yang menghukum dirinya untuk meminta evaluasi terkait proses peradilan yang telah dijalani.
Zaid Mushafi mengungkapkan, “Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini.”
Laporan ini disampaikan di Gedung Mahkamah Agung, dan menurut pengacara Lembong, langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa tidak ada lagi pihak lain yang mengalami perlakuan serupa.
Abolisi dan Kebebasan Lembong
Sebelum mengambil langkah hukum ini, Tom Lembong telah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang secara resmi menghentikan semua proses hukum terhadapnya.
Dengan keputusan tersebut, Lembong kemudian bebas dari Rutan Cipinang, namun ia masih merasa perlu untuk melanjutkan perjuangan hukum dengan melaporkan hakim dan pihak lain yang terlibat.
Tindakan ini menunjukkan ketidakpuasan Lembong terhadap proses hukum yang dialaminya, meskipun sudah mendapat kebebasan.
Melaporkan Tim Penghitung Kerugian Negara
Selain melaporkan hakim, Tom Lembong juga mengambil langkah untuk melaporkan tim penghitung kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.
Langkah ini dilakukan demi memastikan bahwa proses penghitungan kerugian negara yang dianggap tidak sesuai juga mendapatkan evaluasi.
Dengan tindakan ini, Lembong menginginkan keadilan yang lebih luas terkait dengan masalah hukum yang menimpanya.