HYPEVOX – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mengungkapkan temuan mengejutkan dengan adanya sembilan produk obat herbal yang tercemar bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya. Pengujian yang dilakukan pada Mei 2025 ini mencakup 683 produk obat dan suplemen.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, memperingatkan bahwa produk-produk ini tanpa izin edar resmi dan berpotensi menimbulkan risiko serius bagi kesehatan, termasuk serangan jantung dan stroke.
Temuan Berbahaya dari BPOM
Dalam pengujian yang dilakukan, BPOM menemukan sembilan produk obat berbahan alam (OBA) yang terbukti mengandung bahan kimia obat berbahaya, seperti sildenafil, tadalafil, dan metformin. Temuan ini membuat banyak orang terkejut karena produk-produk ini tidak hanya berbahaya tetapi juga tidak memiliki izin edar resmi.
Taruna Ikrar menyatakan, “Temuan kami menunjukkan 9 produk ini mengandung BKO. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat.” Sekalipun produk tersebut mengklaim memberikan manfaat kesehatan, kandungan BKO yang tersembunyi justru menjadi risiko yang harus diwaspadai.
Produsen produk tersebut mencantumkan klaim yang menggoda, seperti sebagai peningkat stamina pria dan pelangsing, tetapi hal ini membuka celah pelanggaran serius yang bisa merusak reputasi obat herbal tradisional Indonesia yang seharusnya alami dan aman.
Risiko Kesehatan yang Mengintai
BPOM telah mengidentifikasi sejumlah jenis BKO berbahaya dalam produk tersebut, seperti sildenafil dan tadalafil, yang masing-masing berisiko menyebabkan stroke serta gangguan penglihatan. Selain itu, asam mefenamat dan natrium diklofenak berpotensi menyebabkan masalah pada lambung dan kerusakan hati.
Lebih lanjut, sibutramin yang ditemukan dalam beberapa produk dapat meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke, sedangkan deksametason dan siroheptadin dapat mengganggu sistem hormonal serta menurunkan sistem kekebalan tubuh.
Taruna Ikrar menegaskan, “Ini bukan hanya masalah administratif. Ini soal nyawa konsumen.” Penanganan produk yang terkontaminasi BKO pun seharusnya menjadi perhatian serius masyarakat.
Tindakan dan Imbauan BPOM
BPOM berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang mencampurkan BKO dalam produk obat herbal. Hal ini melanggar UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang dapat dikenakan sanksi penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Melalui pengawasan yang ketat, BPOM juga berupaya menjaga kesehatan masyarakat dengan menindaklanjuti laporan dari negara lain, seperti Singapura dan Thailand, mengenai produk OBA asing yang juga mengandung BKO.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada produk yang menjanjikan hasil instan, terutama yang dijual di platform daring. BPOM juga mengingatkan agar masyarakat selalu menerapkan Cek KLIK: Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum melakukan pembelian.