Status Kebijakan Pemerintah Terhadap Hambali: Apa Selanjutnya?

Share
  • 13 Juni 2025

HYPEVOX – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Encep Nurjaman alias Hambali tidak akan diizinkan masuk ke Indonesia jika ia dibebaskan dari tahanan di Guantanamo, Kuba. Penegasan ini didasarkan pada status kewarganegaraan Hambali yang masih belum jelas.

Yusril menambahkan bahwa Hambali ditangkap tanpa paspor Indonesia, yang menyebabkan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia dianggap gugur. Pemerintah Indonesia juga siap melakukan kolaborasi dengan Amerika Serikat untuk proses hukum selanjutnya.

Posisi Pemerintah Terkait Hambali

Yusril menjelaskan bahwa status kewarganegaraan Hambali masih belum dapat dipastikan. “Secara hukum jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI (Warga Negara Indonesia)-nya dianggap gugur,” ujar Yusril saat menerima Duta Besar Australia di Jakarta.

Hambali sendiri sudah lebih dari dua dekade ditahan di Penjara Guantanamo setelah ditangkap oleh pemerintah Pakistan atas permintaan pemerintah Amerika. Ia merupakan salah satu pemimpin Jemaah Islamiyah yang terlibat dalam serangkaian aksi teror, termasuk peristiwa Bom Bali yang menewaskan 202 orang pada tahun 2002.

Yusril menegaskan bahwa belum ada keputusan final terkait pengembalian Hambali. “Jadi jangan dianggap bahwa kita sudah mengambil keputusan untuk minta dia kembali, belum sampai ke tingkat itu,” tuturnya.

Reaksi dan Sensitivitas Kasus

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Rod Brazier, memberikan apresiasi atas sikap pemerintah Indonesia dalam menangani kasus ini. Namun, ia mengingatkan tentang sensitivitas kasus Bom Bali bagi keluarga korban.

Yusril menekankan pentingnya koordinasi antara pihak Kepolisian, TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam menyikapi potensi pengembalian Hambali ke Indonesia.

Komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait status Hambali juga belum membuahkan hasil. “Pemerintah pernah juga minta ke yang bersangkutan supaya segera diadili, tapi sampai hari ini juga belum diadili,” ungkap Yusril, menunjukkan keprihatinan pemerintah mengenai isu ini.

Tantangan di Depan Mata

Hambali, sebagai salah satu tokoh teroris yang paling dikenal, menyimpan banyak tantangan bagi pemerintah di Indonesia. Pihak pemerintah masih mempelajari potensi risiko yang mungkin muncul jika Hambali diizinkan kembali ke tanah air.

Yusril menekankan perlunya pertimbangan serius mengenai langkah selanjutnya dalam kasus tersebut. Penanganan kasus ini tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga melibatkan perasaan dan kepentingan publik.

Ia menekankan bahwa masih ada kemungkinan Hambali direpatriasi untuk diadili di Indonesia, namun sampai hari ini proses tersebut belum berhasil. “Kami harus siap dengan segala kemungkinan yang ada,” tegas Yusril.