Rabu, 24 SEPTEMBER 2025 • 15:04 WIB

Skema Impor BBM Satu Pintu Berlangsung Hingga 2025: Penjelasan Bahlil Lahadalia

Author

Skema Impor BBM Satu Pintu Berlangsung Hingga 2025: Penjelasan Bahlil Lahadalia

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa skema impor bahan bakar minyak (BBM) melalui PT Pertamina hanya berlaku hingga akhir tahun 2025.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat

Dia menegaskan operator SPBU swasta tidak akan menerima tambahan kuota impor setelah kuota saat ini habis digunakan.

Regulasi Impor BBM oleh Pemerintah

Dalam konferensi pers di Jakarta, Bahlil mengungkapkan bahwa kuota impor BBM untuk SPBU swasta telah meningkat sebesar 110 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Misalnya, jika sebuah perusahaan seperti AKR memperoleh kuota satu juta kiloliter pada tahun 2024, kuota untuk tahun 2025 akan meningkat menjadi 1,1 juta kiloliter.

Namun, Bahlil mengingatkan bahwa setelah tahun 2025, para operator SPBU swasta akan kembali diberikan izin untuk melakukan impor secara mandiri meskipun rinciannya belum ditentukan.

Pemerintah saat ini juga melakukan penghitungan ulang terkait pangsa pasar dari SPBU swasta di Indonesia.

Kendala dan Tujuan Pembatasan Kuota Impor

Pembatasan kuota impor ini bertujuan untuk mencegah over supply BBM di pasar, menjaga kestabilan pasokan di Indonesia.

Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Tindakan Massa

Bahlil menekankan pentingnya bahwa BBM merupakan kebutuhan mendasar yang harus dikuasai oleh negara, sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Ia menegaskan, "Pembatasan itu bagian daripada aturan, jangan juga over supply," menyoroti pentingnya regulasi dalam menjaga kestabilan pasar.

Kendala dalam jumlah kuota bagi SPBU swasta diakui Bahlil sebagai bagian dari pemeliharaan cadangan BBM yang sedang menipis.

Tanggapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai bahwa pembatasan impor terhadap SPBU swasta mengurangi pilihan konsumen dan menciptakan dominasi pasar oleh PT Pertamina.

KPPU menemukan bahwa kuota tambahan impor untuk SPBU swasta pada tahun 2025 berkisar antara 7.000 hingga 44.000 kiloliter, sangat jauh dibandingkan dengan kuota tambahan Pertamina yang mencapai 613.000 kiloliter.

KPPU mengkhawatirkan bahwa praktik ini akan berdampak negatif terhadap keseimbangan persaingan usaha dalam sektor BBM.

Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk menyeimbangkan kebijakan agar tidak merugikan konsumen dan mendorong kompetisi yang sehat.

Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Yang Perlu Diketahui

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU