Sopir Truk Unjuk Rasa Menentang Aturan ODOL di Jawa

Share
  • 21 Juni 2025

HYPEVOX – Ribuan sopir truk dari sejumlah kota di Jawa mengadakan unjuk rasa menentang aturan baru mengenai Over Dimension Over Load (ODOL). Banyak yang merasa tertekan dengan regulasi ini dan menganggap kebijakan tersebut tidak mencerminkan kenyataan di lapangan.

Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) menjadi penggerak utama dalam aksi ini, meminta pencabutan kebijakan ODOL yang dianggap berdampak negatif pada kesejahteraan mereka. Biaya pemeliharaan jalan akibat truk ODOL yang mencapai Rp 40 triliun per tahun semakin memperkuat urgensi mereka untuk bersuara.

Aksi Unjuk Rasa di Beberapa Kota

Pada 19 Juni 2025, sekitar 800 sopir truk dari Kabupaten Kudus dan sekitarnya melaksanakan unjuk rasa di jalan lingkar selatan Kudus. Sementara itu, aksi serupa juga terjadi di banyak titik di Jawa Timur, termasuk jalan raya Surabaya-Sidoarjo dan jalan arteri menuju Karanganyar, Solo.

Selama demonstrasi, para sopir menempelkan spanduk di kendaraan yang berisi pesan langsung seperti “Tolong Revisi UU ODOL” dan “sopir bukan kriminal, bukan menentang ODOL, melainkan ini tentang keluarga di rumah”. Pesan tersebut mencerminkan ketegangan yang dihadapi para sopir akibat regulasi yang tidak berpihak pada mereka.

Tuntutan dan Harapan Sopir

Angga Firdiansyah, Koordinator II Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT), menjelaskan bahwa mereka mendesak pencabutan UU ODOL karena dinilai tidak mempertimbangkan kondisi riil yang dihadapi sopir. “Kami ingin pemerintah beri perlindungan hukum, karena Indonesia belum siap menjalankan aturan ODOL secara utuh,” imbuhnya.

Dia juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh bersama pemerintah dan pihak industri untuk mewujudkan pengawasan yang lebih baik. Dengan perhatian yang lebih pada kesejahteraan sopir, diharapkan regulasi ini bisa dilaksanakan tanpa merugikan mereka.

Perspektif dan Rencana Pemerintah

Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa mereka sedang menyiapkan rencana penerapan zero ODOL. Ernita Titis Dewi, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, mengungkapkan bahwa penindakan dan pengawasan pelanggaran ODOL akan dilaksanakan secara bertahap.

Dengan target penuh penerapan zero ODOL pada 2026, pemerintah berencana untuk melakukan sosialisasi kepada pemilik barang dan transporter sebelum resmi menegakkan hukum pada Agustus 2025. Berbagai program konkret juga direncanakan, termasuk penggunaan sistem elektronik untuk mendata angkutan barang.