HYPEVOX – Di tengah persiapan menyambut HUT ke-80 RI, banyak truk logistik di Bekasi dipasang bendera bajak laut dari anime One Piece. Tindakan ini melambangkan ungkapan aspirasi kepada situasi ekonomi yang dianggap semakin sulit.
Dua sopir truk, Rahmat dan Dadang, mewakili suara sopir lainnya yang khawatir akan kenaikan harga kebutuhan pokok serta meningkatnya pengangguran. Mereka berharap masyarakat memahami makna di balik bendera tersebut tanpa merendahkan simbol negara.
Bendera Bajak Laut Sebagai Simbol Protes
Fenomena pemasangan bendera One Piece pada truk-truk logistik mencuat menjelang HUT RI ke-80. Tindakan ini merupakan ekspresi ketidakpuasan sopir truk terhadap kondisi ekonomi yang dirasa semakin berat.
Rahmat, salah satu sopir truk, mengungkapkan kenapa mereka melakukan ini. “Ekonominya sih kelihatannya lagi pasang-surut, malah cenderung ke surut. Harga pokok pada naik kayak sembako, rata-rata lagi pada naik,” jelasnya.
Dia juga menyebutkan bahwa lima dari enam rekannya di tempat kerja juga ikut memasang bendera tersebut. Menurutnya, ini adalah cara simbolik untuk menyampaikan kritik sosial atas situasi yang dihadapi sehari-hari.
Mempertahankan Rasa Cinta Tanah Air
Sopir truk tetap menegaskan bahwa pemasangan bendera One Piece tidak bermaksud merendahkan simbol negara. Rahmat menekankan, “Intinya tetap yang diutamakan NKRI, karena saya juga warga Indonesia selalu menjunjung tinggi NKRI.”
Dadang, rekan Rahmat, menyatakan bahwa bendera tersebut akan dilepas pada saat HUT RI dan berharap aspirasi mereka didengarkan. “Penginnya sih didengar saja dan dikasih solusi, jangan cuma didengar doang,” tuturnya.
Mereka menggunakan bendera fiksi ini dengan harapan menarik perhatian pihak berwenang untuk memberikan solusi nyata terhadap masalah ekonomi.
Tanggapan Ahli Tentang Pemasangan Bendera
Fenomena ini menarik perhatian kalangan ahli, seperti Riko Noviantoro, peneliti kebijakan publik. Ia menekankan bahwa aspirasi publik perlu disuarakan, tetapi harus memperhatikan batasan hukum yang ada, terutama terkait simbol-simbol negara.
“Jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera Merah Putih, maka berpotensi dikenakan sanksi,” ujar Riko merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Riko menyoroti pentingnya posisi Merah Putih yang harus lebih tinggi jika dikibarkan bersama bendera lain. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut menekankan perlunya menghormati simbol nasional dan konsisten dalam ekspresi agar tidak melukai perasaan masyarakat.