Skandal Penjualan Bayi Rp85 Juta di Jogja: Dua Bidan Diduga Terlibat Sejak 2010

Share

HYPEVOX – Sebuah kasus mencengangkan muncul dari Yogyakarta, di mana dua bidan asal Tegalrejo, JE (44) dan DM (77), dituduh menjual 66 bayi secara ilegal sejak tahun 2010. Berita ini memang bikin kita terhenyak, bagaimana bisa praktik sejahat ini berlangsung selama lebih dari satu dekade? Ternyata, modus yang digunakan adalah dengan melakukan adopsi ilegal yang melanggar hukum.

Melalui laporan yang diterima oleh pihak kepolisian, kasus ini terungkap ketika ada laporan terkait perdagangan bayi yang terjadi di salah satu rumah bersalin setempat. Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi, menjelaskan bahwa mereka telah melakukan penjualan bayi ke berbagai daerah di Indonesia, dengan harga yang cukup mencengangkan, mencapai Rp 85 juta per bayi. Bayi-bayi ini terdiri dari 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelamin.

“Modusnya adalah mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, para pasangan yang akan mengadopsi ke yang bersangkutan,” kata Endriadi saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12/2024).

Modus Operandi yang Sangat Mengkhawatirkan

Berdasarkan penyelidikan, modus operandi dari kedua bidan ini terbilang licik. Mereka berfungsi sebagai penghubung antara orang tua kandung bayi dengan calon pembeli. Dalam kasus ini, sebenarnya para orang tua yang menyerahkan bayi-bayinya ke bidan juga pun turut andil dalam proses tersebut. Hal ini diungkap oleh Panungko, yang menjelaskan peran masing-masing dari kedua pelaku.

Melalui skema ini, bisa dibilang mereka menciptakan jaringan perdagangan bayi yang sudah berlangsung lama. Bayangkan, bayi-bayi ini seolah-olah tidak berharga sama sekali, dapat diperdagangkan hanya demi iming-iming uang yang besar! Keberanian mereka untuk melakukan praktik biadab ini tentu sangat memprihatinkan dan melanggar hak asasi manusia.

Dampak Hukum yang Menghantui Kedua Bidan

Sejalan dengan penyelidikan yang terus berkembang, kedua bidan tersebut kini menghadapi tuduhan serius. Mereka dijerat dengan Pasal 83 dan Pasal 76F mengenai Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman penjara selama maksimal 15 tahun. Hal ini akan memberikan efek jera tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga kepada orang-orang yang terlibat di dalam praktik ilegal ini.

Kehadiran mereka dalam jumpa pers di Mapolda DIY memberikan sinyal bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas praktek keji seperti ini. “Kegiatan kedua tersangka tersebut telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi,” ungkap Kombes FX Endriadi. Sangat penting bagi pihak berwenang untuk menindak tegas agar isu seperti ini tak kembali terulang lagi.

Reaksi Masyarakat Terhadap Kasus Ini

Berita mengenai penjualan bayi ini tidak hanya mengejutkan, tetapi juga menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat. Banyak orang jelas merasa marah dan tidak terima akan tindakan yang dianggap tidak berperikemanusiaan ini. Selain itu, kasus ini juga mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya perlindungan anak dan bagaimana tindakan tertentu dapat berkontribusi dalam pencabulan hak-hak tersebut.

Masyarakat pun mulai berbicara mengenai regulasi yang ada terkait adopsi, dan bagaimana pemerintah bisa lebih ketat dalam pengawasan fasilitas pelayan kesehatan dan rumah bersalin. Ini menjadi momen penting bagi kita semua untuk memberikan suara dan mendorong perubahan yang lebih baik.

Akhir dari Praktik Ilegal: Apa yang Selanjutnya?

Kini, setelah skandal ini terbongkar, pertanyaan yang timbul adalah, apa yang akan terjadi pada bayi-bayi yang ikut terlibat dalam kasus ini? Proses pemulihan dan perlindungan untuk bayi-bayi tersebut akan menjadi tanggung jawab pemerintah dan institusi terkait. Mereka harus dipastikan berada di tangan yang aman, serta mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk tumbuh dan berkembang.

Berharap, kasus semacam ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Baik orang tua, institusi kesehatan, hingga pemerintah harus lebih sigap dan responsif dalam menjaga hak-hak anak. Dengan cara ini, kita bisa menjamin bahwa tidak ada lagi bayi yang menjadi korban dari praktik ilegal seperti ini di masa depan.