HYPEVOX – Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, mulai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9) atas kasus kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Dalam sidang, terungkap bahwa tindakan Kompol Cosmas termasuk pelanggaran berat.
Biro Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menyatakan kondisi serius ini juga melibatkan anggota Brimob lain yang berpotensi dikenakan sanksi berat. Sidang untuk anggota lainnya dari insiden tersebut masih diagendakan.
Rincian Sidang dan Pelanggaran yang Dikenakan
Setelah Kompol Cosmas, persidangan dilanjutkan dengan Bripka Rohmat, pengemudi rantis dari Brimob Polda Metro Jaya, pada Kamis (4/9). Brigjen Agus Wijayanto menyatakan bahwa Rohmat juga terlibat dalam pelanggaran berat yang sama.
Selain Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat, sejumlah anggota lainnya juga terlibat dalam insiden tragis ini. Lima anggota Brimob yang dicatat, seperti Aipda M Rohyani dan Briptu Mardin, akan menjalani proses sidang dengan kategori pelanggaran sedang.
Gelar Perkara dan Temuan Dugaan Pidana
Mabes Polri telah melaksanakan gelar perkara pada Selasa (2/9) terkait insiden yang menyebabkan kematian Affan Kurniawan. Brigjen Agus menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menemukan dugaan unsur pidana yang berkaitan dengan pelanggaran yang terjadi.
“Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” ungkap Agus dalam konferensi pers yang dihadiri oleh pengawas eksternal, termasuk Kompolnas dan Komnas HAM.
Reaksi dan Tindakan Lanjutan
Langkah tegas yang diambil Polri menunjukkan kepatuhan terhadap disiplin di lingkungan kepolisian, terutama saat menangani kasus yang melibatkan nyawa. Berbagai pihak menunggu hasil sidang untuk melihat bagaimana sanksi yang akan dijatuhkan.
Kasus kematian Affan Kurniawan juga mendapat perhatian terkait pelanggaran hak asasi manusia. Upaya ini diharapkan bisa memastikan keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum di institusi kepolisian.