Qantas Dijatuhi Denda Rp955 Miliar Akibat Pemecatan Ilegal Karyawan Selama Pandemi

Share
  • 18 Agustus 2025

HYPEVOX – Maskapai penerbangan nasional Australia, Qantas Airways Ltd, baru saja mendapat vonis denda sebesar USD 59 juta atau sekitar Rp955 miliar. Denda ini terkait pemecatan ilegal 1.820 pekerja darat yang terjadi selama pandemi COVID-19.

Keputusan tersebut diambil oleh Pengadilan Federal Australia dan memberi sinyal bahwa budaya perusahaan Qantas sedang mendapat sorotan. Tindakan hukum ini tidak hanya berdampak finansial, tetapi juga menciptakan momentum untuk perbaikan ke depan.

Putusan Pengadilan dan Denda yang Ditetapkan

Pada hari Senin, 18 Agustus 2025, Pengadilan Federal Australia memutuskan bahwa Qantas Airways harus membayar denda sebesar USD 59 juta kepada Serikat Pekerja Transportasi (Transport Workers’ Union/TWU). Keputusan ini diambil setelah TWU menggugat perusahaan terkait pemecatan 1.820 pekerja darat selama pandemi.

Denda yang dikenakan adalah langkah awal, sementara sebagian besar kompensasi bagi karyawan yang terdampak akan ditentukan dalam sidang mendatang. Hal ini diharapkan bisa menjadi bentuk keadilan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.

Budaya Perusahaan yang Dipertanyakan

Dalam putusannya, Hakim Michael Lee menyoroti budaya internal yang ada di Qantas dan bagaimana hal itu berkontribusi terhadap keputusan pemecatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa ia merasa gelisah dan tidak yakin dengan apa yang terjadi di tingkat atas Qantas sebelum keputusan outsourcing diambil.

“Saya gelisah dan tidak yakin dengan apa yang sebenarnya terjadi di tingkat atas Qantas menjelang keputusan outsourcing ini,” ujar Hakim Lee, mengindikasikan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap proses internal perusahaan.

Permintaan Maaf dan Respon dari Serikat Pekerja

CEO Qantas, Vanessa Hudson, telah secara resmi meminta maaf atas insiden ini, namun permintaan maaf tersebut dianggap tidak tulus oleh hakim. “Berbeda halnya jika permintaan maaf itu diuji langsung di persidangan, bukan sekadar siaran pers perusahaan,” tambah Hakim Lee.

Di sisi lain, Sekretaris Nasional TWU, Michael Kaine, menyambut baik keputusan pengadilan ini sebagai kemenangan bagi para pekerja. Ia menegaskan bahwa keputusan ini menunjukkan adanya rasa keadilan di dunia industri yang perlu diperkuat.