HYPEVOX – Kunjungan Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, ke Masjid Al-Aqsa pada Ahad (3/8/2025) telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Tindakan ini dianggap sebagai provokasi yang sangat berbahaya oleh Kementerian Luar Negeri Saudi dan Yordania.
Belakangan, Saudi mengecam aksi Ben-Gvir yang dinilai memperburuk ketegangan kawasan, menyebutnya sebagai praktik yang melanggar hukum internasional dan kesucian tempat ibadah.
Kunjungan Ben-Gvir yang Kontroversial
Ben-Gvir, yang merupakan anggota dari partai sayap kanan, melakukan kunjungan ke kompleks Masjid Al-Aqsa, sebuah lokasi yang menjadi sangat sensitif di Yerusalem. Aksinya tentunya menantang kebijakan status quo yang sudah diterima selama puluhan tahun, di mana orang Yahudi diperbolehkan mengunjungi tetapi tidak beribadah di kompleks tersebut.
Kunjungan ini dianggap sebagai langkah provokatif yang semakin memicu kemarahan di kawasan. Arab Saudi juga menekankan bahwa tindakan serupa berkontribusi pada konflik berkepanjangan yang selama ini terjadi.
Respons Kementerian Luar Negeri Saudi
Kementerian Luar Negeri Saudi segera menyampaikan pernyataan resmi untuk mengutuk tindakan Ben-Gvir. Mereka menyerukan agar komunitas internasional mengambil tindakan untuk menghentikan perilaku pejabat Israel yang dinilai melanggar hukum dan norma internasional.
“Kerajaan menekankan tuntutan berkelanjutannya kepada komunitas internasional untuk menghentikan praktik-praktik pejabat pendudukan Israel yang melanggar hukum dan norma internasional serta melemahkan upaya perdamaian di kawasan,” demikian pernyataan kementerian.
Kecaman dari Yordania
Kementerian Luar Negeri Yordania turut bereaksi dengan tegas terhadap kunjungan tersebut. Duta Besar Sufian Qudah sebagai juru bicara kementerian menegaskan bahwa tindakan Ben-Gvir adalah pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional.
“Israel tidak memiliki kedaulatan atas Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif,” jelas Qudah. Ia juga menambahkan, “Tindakan-tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap status quo historis dan hukum masjid tersebut dan merupakan upaya untuk memecah belahnya secara temporal dan spasial, serta penodaan terhadap kesuciannya.”