PPATK Awasi Potensi Tindak Pidana Melalui E-Wallet

Share
  • 10 Agustus 2025

HYPEVOX – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah memberikan perhatian khusus terhadap potensi transaksi ilegal yang melibatkan e-wallet. Langkah ini menyusul pemblokiran 122 juta rekening dormant di berbagai bank baru-baru ini.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa meski e-wallet berisiko, pihaknya tidak berencana untuk memblokir transaksi e-wallet dalam waktu dekat.

Fokus PPATK Terhadap E-Wallet

Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, menyatakan pentingnya pemantauan terhadap transaksi e-wallet saat ini. Menurutnya, terdapat indikasi aktivitas ilegal seperti judi online yang menggunakan sistem ini.

“Tapi e-wallet memang berisiko, kita sudah amati itu,” ujarnya saat diwawancarai di kantornya.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, juga menjelaskan bahwa mereka terus memonitor risiko yang muncul dari penggunaan e-wallet. Dia menambahkan bahwa sebagian besar saldo di e-wallet memiliki nilai kecil, umumnya sekitar Rp 10 ribu hingga Rp 5 ribu.

Rekening Dormant dan Tindak Pidana

Sebagai langkah pencegahan, PPATK baru saja menyelesaikan pemblokiran 122 juta rekening dormant yang tidak bertransaksi dalam jangka waktu 1 hingga 5 tahun di 105 bank. Proses pemblokiran dilakukan secara bertahap sejak 16 Mei hingga Agustus 2025.

Dalam analisis terbaru, PPATK menemukan 1.155 rekening yang terlibat dalam tindak pidana, dengan total dana yang terakumulasi mencapai lebih dari Rp 1,15 triliun. “Tindak pidana perjudian mendominasi dengan 517 rekening yang mengandung uang sebesar Rp 548,27 miliar,” jelas Ivan.

Risiko Lain Terkait E-Wallet

Danang menjelaskan bahwa PPATK saat ini sedang dalam proses menilai lebih lanjut terkait risiko yang berhubungan dengan e-wallet. “Jadi kita lihat dulu risikonya, sekarang kripto juga bisa diperjual belikan ngerikan,” ungkapnya.

Selain perjudian, risiko terkait e-wallet mencakup berbagai tindak pidana lainnya seperti korupsi dan pencucian uang. Semua ini memerlukan perhatian serius dan tindakan pencegahan dari pihak berwenang untuk menjaga keamanan keuangan.