Polri Sita Uang Rp 154,3 Miliar dari Judi Online

Share
  • 27 Agustus 2025

HYPEVOX – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri baru saja melakukan penyitaan besar-besaran terhadap uang yang diduga berasal dari aktivitas judi online, dengan total mencapai Rp 154,3 miliar. Penyitaan ini mencakup 576 rekening yang dibekukan serta 235 rekening yang disita.

Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Saragih, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima dari PPATK. Total dana dari seluruh rekening yang dibekukan mencapai Rp 63,7 miliar, menunjukkan besarnya skala operasi judi online di Indonesia.

Detail Penyitaan Rekening

Penyitaan ini melibatkan 235 rekening tambahan yang memiliki total dana sekitar Rp 90,6 miliar. Semua rekening yang disita diduga kuat terlibat dalam praktik judi online yang marak terjadi.

Ferdy Saragih menegaskan bahwa jumlah total dana yang dibekukan dan disita oleh kepolisian mencapai Rp 154,3 miliar. Tindakan ini adalah bagian dari upaya berkesinambungan untuk memberantas judi online di Indonesia.

Komitmen Polri dalam Pemberantasan Judi Online

Kombes Ferdy menuturkan bahwa langkah pemblokiran dan penyitaan rekening terkait judi online adalah langkah awal dalam penegakan hukum. Polri bertekad untuk terus memburu pelaku serta jaringan yang terlibat dalam kejahatan siber ini.

“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” tegas Ferdy.

Rencana Konferensi Pers

Meskipun begitu, Ferdy belum memberikan rincian lebih lanjut tentang kasus judi online ini. Ia menyampaikan bahwa Dittipidsiber Bareskrim Polri akan segera menggelar konferensi pers untuk memberikan informasi lebih detail tentang penindakan yang telah dilakukan.

Konferensi pers tersebut direncanakan untuk mengungkap rincian temuan yang didapat serta langkah-langkah lanjutan dalam pemberantasan judi online.