HYPEVOX – Polresta Malang Kota telah secara resmi melarang semua bentuk kegiatan sound horeg yang dilaksanakan di wilayah hukumnya. Keputusan ini diambil untuk menjaga ketertiban masyarakat setelah insiden kericuhan yang terjadi di Kelurahan Mulyorejo.
Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil demi kenyamanan warga. Ia menegaskan, pelarangan ini penting agar tidak terjadi gangguan suara yang dapat mengganggu ketenangan lingkungan.
Pelarangan Kegiatan Sound Horeg
Pelarangan kegiatan sound horeg diungkapkan langsung oleh Kompol Wiwin Rusli. Ia menyoroti potensi gangguan yang ditimbulkan oleh suara keras, terutama dalam situasi di mana banyak orang dapat terganggu.
Sebelumnya, insiden saat pawai di Kelurahan Mulyorejo menjadi salah satu faktor utama di balik larangan ini. Wiwin menegaskan, “Pertimbangannya mengganggu kenyamanan masyarakat,” sebagai penekanan terhadap pentingnya ketertiban di Kota Malang.
Kompol Wiwin menambahkan bahwa individu atau kelompok yang ingin tetap menggunakan sound horeg tanpa izin akan menghadapi sanksi. “Sanksinya diamankan di Polresta,” ujarnya, menunjukkan ketegasan pihak kepolisian.
Kejadian Kericuhan di Pawai Mulyorejo
Kericuhan terjadi pada Minggu (13/7) saat pawai sound horeg melintas di depan rumah seorang warga yang sedang sakit. Seorang warga bernama RM (55) meminta agar suara dikecilkan, yang memicu reaksi dari peserta pawai.
Ipda Yudi Risdiyanto, Kasi Humas Polresta Malang Kota, menjelaskan bahwa kerusuhan dimulai dengan teguran terhadap suara keras yang dirasa mengganggu. “Suaminya (MA) kemudian keluar rumah dan mendorong salah satu peserta pawai,” ungkap Yudi mengenai peristiwa ta.
Akibatnya, MA mengalami luka di pelipis setelah dikeroyok oleh beberapa peserta pawai. Walaupun kasus ini dibawa ke ranah hukum, kedua belah pihak sepakat untuk damai dalam mediasi yang dilakukan.
Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Setelah insiden, mediasi dilakukan antara kedua pihak yang terlibat. Yudi menerangkan bahwa upaya mediasi difasilitasi oleh pihak Kelurahan Mulyorejo dan kepolisian, menghasilkan kesepakatan antara korban dan penyelenggara pawai.
“Korban sempat membuat laporan, tapi berniat akan dicabut,” sebut Yudi, menjelaskan proses penyelesaiannya. Dalam pertemuan itu, pihak peserta sound horeg menawarkan ganti rugi kepada korban yang kemudian disetujui oleh kedua belah pihak.
Setelah adanya kesepakatan, kegiatan sound horeg dilarang sebagai langkah preventif untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.