Polres Boyolali Tangkap Pengasuh Pondok Ngaji karena Penelantaran Anak

Share
  • 15 Juli 2025

HYPEVOX – Polres Boyolali baru saja menetapkan SP, 65, sebagai tersangka penelantaran anak setelah empat anak ditemukan dalam kondisi terantai dan diduga mengalami kelaparan. Penangkapan ini dilakukan sebagai langkah tegas terhadap tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, menjelaskan bahwa tersangka diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ini menandakan seriusnya kasus penelantaran yang melibatkan seorang pengasuh pondok ngaji.

Deteksi Awal Kasus Penelantaran Anak

Kejadian berawal pada Minggu, 13 Juli 2025, saat dua anak ditangkap warga karena diduga mencuri kotak amal masjid di Kecamatan Andong, Boyolali. Ketika ditanya, kedua anak mengaku terpaksa mencuri untuk membeli makanan, menunjukkan kondisi hidup yang memprihatinkan.

Warga yang prihatin membawa kedua anak itu ke rumah SP untuk klarifikasi. Di sana, mereka menemukan dua anak lainnya terikat dengan kaki dirantai, menandakan tindakan penelantaran yang sangat serius.

Penanganan Kasus oleh Pihak Berwajib

Setelah penemuan tersebut, warga melaporkan ke perangkat Desa Mojo dan melanjutkannya ke Polsek Andong. AKP Joko Purwadi menyatakan bahwa penyelidikan sudah dilakukan dan mengungkap adanya unsur kekerasan yang dilakukan oleh SP.

Evidensi kekerasan fisik tercatat dengan adanya beberapa luka lebam pada tubuh keempat anak tersebut. Pemeriksaan medis menemukan bekas pukulan, yang menambah bukti terhadap tuntutan hukum yang akan dihadapi oleh tersangka.

Profil Korban dan Ancaman Hukum bagi Tersangka

Keempat korban adalah MAF, 11 tahun, VMR, 6 tahun, SAW, 14 tahun, dan IAR, 11 tahun, yang tinggal di bawah pengasuhan SP. SAW dan IAR diketahui sudah hampir satu tahun tinggal di rumah tersebut, sedangkan MAF dan VMR telah dua tahun.

SP disangkakan melanggar Pasal 77B Junto 76B dan atau Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang bisa berujung pada hukuman penjara maksimum lima tahun.