HYPEVOX – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, mengungkapkan bahwa rekening yayasannya sempat diblokir, diduga terkait pemblokiran yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, PPATK menegaskan bahwa mereka tidak pernah memblokir rekening tersebut.
Dalam pernyataannya, Cholil Nafis menyebut saldo yang terblokir berkisar Rp 300 juta dan mengkritik kebijakan PPATK sebagai tindakan yang tidak bijak, memohon agar pemerintah lebih cermat dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kebijakan ini.
Pernyataan Cholil Nafis tentang Pemblokiran
Dalam sebuah pernyataan, Cholil Nafis mengatakan, “Sedikit sih nggak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak.”
Cholil Nafis menambahkan bahwa kebijakan pemblokiran yang tidak tepat dapat membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah dan sektor perbankan. “Pemerintah harus lebih mempertimbangkan dampak kebijakan ini sebelum diterapkan secara luas,” tegasnya.
PPATK: Tidak Ada Pemblokiran yang Dilakukan
PPATK yang diwakili oleh Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan, Fithriadi, memberikan klarifikasi terkait kasus ini. “Sejauh ini tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasannya. Tidak ada yang pernah kami lakukan,” ujarnya di Jakarta.
Fithriadi menjelaskan bahwa rekening yayasan Cholil Nafis tidak aktif selama enam bulan, dan pemblokiran yang terjadi adalah kebijakan dari bank. “Ya karena sesuai mekanisme di bank, ada rekening yang terkait dengan beliau tidak aktif selama 6 bulan,” katanya.
Kebijakan Pemblokiran Rekening oleh PPATK
Fithriadi juga menyampaikan bahwa pemblokiran yang terjadi telah dicabut dan rekening yayasan Cholil Nafis kini sudah aktif kembali. “Kami mendapatkan informasi bahwa untuk rekening yang sempat tidak aktif itu pun sekarang sudah dibuka rekeningnya,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, PPATK telah memblokir sebanyak 28 juta rekening yang dianggap tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan sebagai langkah pencegahan. Natsir Kongah dari PPATK menegaskan, “100 persen uang nasabah aman.”