Polda DIY Tindak Tegas Judi Online, Lima Pelaku Ditangkap

Share
  • 7 Agustus 2025

HYPEVOX – Polda DIY baru-baru ini mengumumkan langkah tegas terhadap judi online dengan menangkap lima pelaku yang terlibat. Langkah ini diambil mengikuti laporan masyarakat yang menduga adanya praktik perjudian di lingkungan mereka.

Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menekankan tidak akan ada toleransi terhadap perjudian dalam bentuk apapun. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda DIY untuk memberantas judi online yang merugikan masyarakat.

Penangkapan Lima Pelaku Judi Daring

Penangkapan ini terjadi setelah pihak Polda DIY menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Kabupaten Bantul. Lima orang yang ditangkap terdiri dari satu koordinator bernama RDS dan empat operator: NF, EN, DA, dan PA.

Mereka diketahui menjalankan puluhan akun baru setiap hari untuk mengeksploitasi bonus promosi dari situs judi daring. Dengan bantuan empat komputer dan sejumlah kartu ponsel yang digunakan bergantian, para pelaku berusaha menjalankan aktivitas judi daring mereka.

Penangkapan ini menjadi langkah nyata Polda DIY untuk menegakkan hukum dan memberantas judi online, yang dianggap merugikan masyarakat luas di wilayah tersebut.

Proses Hukum yang Diterapkan

AKBP Slamet menjelaskan bahwa kelima tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008. Para pelaku juga dapat dikenakan Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.

Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda yang mencapai Rp10 miliar. Polda DIY berkomitmen untuk menegakkan hukum secara transparan terhadap semua yang terlibat dalam judi online, terutama jika terungkap jaringan yang lebih besar.

“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan,” tegas Slamet, menandakan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani masalah perjudian.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan memberikan apresiasi terhadap partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi mengenai praktik perjudian. Ia menekankan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian.

“Judi online adalah kejahatan. Kami ajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan jika ada aktivitas perjudian di wilayahnya,” ujar Kombes Ihsan, mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi.

Diharapkan, dengan adanya upaya kolaboratif ini, masyarakat lebih sadar terhadap dampak negatif perjudian dan dapat meningkatkan tindakan preventif untuk mencegah tindakan serupa di masa depan.