Pesulap Limbad Tidak Ditahan di Arab Saudi, Kemenlu Perjelas Isu yang Beredar

Share
  • 9 Juli 2025

HYPEVOX – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia angkat bicara tentang kabar yang beredar mengenai pesulap Limbad yang diduga ditahan oleh otoritas imigrasi Arab Saudi. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Judha Nugraha memastikan bahwa isu tersebut tidak benar dan murni hoax.

Judha menjelaskan bahwa Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah tidak menerima laporan apapun terkait penahanan Limbad, yang juga telah mengkonfirmasi bahwa kabar tersebut tidak sesuai fakta.

Informasi Resmi dari Kemenlu

Judha Nugraha menegaskan bahwa pihaknya telah memeriksa informasi mengenai penahanan Limbad. “KJRI Jeddah tidak menerima pengaduan atau laporan dari otoritas Saudi terkait kasus ini,” ungkap Judha dalam pesan singkatnya.

Dia menambahkan, jika terdapat WNI yang mengalami penahanan, Kemenlu RI akan segera mendapatkan notifikasi dari otoritas setempat. “Jika seorang WNI ditahan dan berproses secara hukum, otoritas Saudi akan memberikan notifikasi kekonsuleran,” jelasnya.

Kronologi Penahanan yang Viral

Sebelumnya, pesulap Limbad menjadi sorotan publik setelah kemunculan kabar penahanannya di podcast Arie Kriting dan Praz Teguh. Komika Abdur Arsyad yang hadir pada waktu itu menceritakan bagaimana penampilan Limbad yang unik menarik perhatian petugas imigrasi.

Menurut Abdur, masalah sebenarnya muncul ketika Limbad dan rombongannya memasuki Jeddah. Petugas imigrasi tampaknya terkejut dengan penampilan Limbad yang dianggap tidak biasa di Arab Saudi, terutama terkait dengan gigi taringnya.

Reaksi Limbad dan Publik

Limbad yang mengenakan jubah gelap dan memiliki rambut panjang hanya tersenyum tanpa banyak berbicara sewaktu proses pemeriksaan dokumen berlangsung. Hal ini membuat suasana menjadi tegang dan menimbulkan kebingungan di pihak petugas imigrasi, sehingga terjadilah salah tafsir yang berujung pada berita keliru.

Pasca munculnya berita ini, publik menunjukkan perhatian besar, dengan banyak yang memperdebatkan situasi ini di media sosial. Meski demikian, informasi resmi dari Kemenlu menyatakan bahwa semua berita tersebut tidak dapat dipercaya.