Pertemuan Presidenn Prabowo dengan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi

Share
  • 2 September 2025

HYPEVOX – Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan dengan pimpinan serikat pekerja di Istana Negara, Jakarta, pada malam Senin (1/9/2025). Pertemuan ini difokuskan pada isu demonstrasi buruh dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sedang diperjuangkan.

Pimpinan serikat pekerja yang hadir menyatakan dukungan terhadap aksi demonstrasi yang damai, sambil menekankan perlunya stabilitas politik dan ekonomi di Indonesia.

Diskusi Mengenai Stabilitas dan Perusuh

Pertemuan tersebut dihadiri oleh pimpinan serikat pekerja seperti Said Iqbal dari KSPI, Andi Gani dari KSPSI, Jumhur Hidayat, dan Elly Rosita Silaban dari KSBSI. Andi Gani menegaskan, “Kami berada di bawah presiden dan yang pasti kami mendukung demonstrasi yang damai. Tetapi kami tegaskan, kami menentang perusuh-perusuh yang mencoba mengganggu stabilitas politik dan ekonomi di Indonesia.”

Ia kemudian menyoroti komitmen Presiden Prabowo untuk segera membahas aturan yang memberikan efek jera kepada para koruptor. Andi Gani juga menegaskan pentingnya pengesahan RUU Ketenagakerjaan dan RUU Perampasan Aset yang menjadi perhatian utama buruh saat ini.

Ruang Demonstrasi dan Kebijakan Ekonomi

Said Iqbal mengingatkan tentang pentingnya memberikan ruang bagi buruh untuk menyampaikan aspirasi mereka. Ia lambangkan perhatian pemerintah terhadap gaya hidup anggota DPR yang dinilai tidak sensitif, terutama di tengah-tengah situasi PHK massal dan maraknya outsourcing.

Dalam pertemuan ini yang juga melibatkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR, Said Iqbal meminta agar pengesahan RUU Perampasan Aset bisa segera dilakukan. “RUU perampasan aset harus segera disahkan. Sudah hampir puluhan tahun dan beliau tadi disampaikan, merespons sangat cepat sekali, bantu saya, karena saya nggak bisa sendiri sebagai presiden,” ujarnya.

Usulan untuk Perubahan Kebijakan Pajak

Dalam pembahasan kebijakan, Said Iqbal juga mengemukakan usulan terkait pajak, termasuk penghapusan tarif potongan untuk ojek online (ojol) sebesar 10%. Ia berharap agar pajak pesangon, THR, dan pajak JHT dihapuskan serta PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) dinaikkan dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan.

Ia menekankan, “Nah, kami mengusulkan pajak-pajak THR, pajak pesangon, pajak JHT dihapus. Dan PTKP, pendapatan tidak kena pajak, dinaikkan dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan.”