HYPEVOX – Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80 segera tiba, menjadi momentum penting untuk merenungkan perjalanan kemerdekaan selama delapan dekade. Peluncuran logo resmi oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka menandai awal perayaan yang penuh makna.
Logo karya Bram Patria Yoshugi ini mengusung tema ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’, mencerminkan harapan dan cita-cita bangsa. Desainnya yang modern dan berwarna merah menghadirkan semangat kebangsaan yang kental.
Desain Logo dan Maknanya
Logo untuk HUT RI ke-80 mengusung bentuk angka bulat berwarna merah dengan tipografi Barlow yang khusus. Bram mengungkapkan, “Secara bentuk utuh dia adalah Indonesia Maju,” yang merefleksikan filosofi desain logo ini.
Dalam logo tersebut, angka ’80’ berwarna merah putih yang menggambarkan perjalanan delapan dekade kemerdekaan, adalah simbol semangat patriotisme. Bentuk angka 8 dan 0 melambangkan kekuatan persatuan dan kedaulatan, menjadi fondasi negara.
Desain angka 8 yang menyerupai simbol tak terhingga pun menggambarkan semangat kemerdekaan yang terus berlanjut. Garis merah yang mencolok menggarisbawahi komitmen untuk menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Tema HUT RI ke-80 dan Pesannya
Tema yang diusung, ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’, dirancang untuk mencerminkan perjalanan bangsa menuju umur satu abad kemerdekaan. Tema ini mencerminkan semangat untuk terus bersama menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan.
Pesan yang terkandung dalam tema tersebut menekankan pentingnya persatuan, kedaulatan, dan kesejahteraan. Hal ini mengajak berbagai elemen bangsa untuk berkontribusi dalam mendorong pembangunan nasional.
Bram menambahkan, “Kalau untuk sekarang, kita sebenarnya mungkin memasuki era yang baru di dekade yang baru ini, 80,” mengekspresikan harapan dan semangat yang ingin tercapai dalam perayaan HUT RI tahun ini.
Aturan Penggunaan Logo Resmi
Setelah resmi diluncurkan, logo HUT RI ke-80 dapat digunakan oleh seluruh pemerintah daerah dan masyarakat luas. Terdapat aturan ketat dalam penggunaannya, termasuk larangan mengubah orientasi dan warna logo.
Bram mengingatkan, “Logo tidak boleh ditempatkan di area foto ramai dan harus ditampilkan dengan margin seimbang.” Logo ini juga dapat dipasang di media publik seperti spanduk dan billboard.
Ukuran minimal untuk logo utama ditetapkan pada 225 piksel atau sekitar 8 cm, sedangkan logo sekunder berukuran minimal 150 piksel atau 5 cm. Penempatan logo harus selalu terjaga tegak lurus dan mengikuti pedoman yang ada.