Perpindahan Status Wilayah Pulau di Aceh Sumber Polemik

Share
  • 14 Juni 2025

HYPEVOX – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa perpindahan status wilayah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang dari Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) tidak ada sangkut pautnya dengan politik.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyatakan bahwa perubahan ini bukanlah hadiah untuk Presiden Joko Widodo atau Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Bantahan Kementerian Dalam Negeri

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya membantah rumor terkait perpindahan empat pulau dari Aceh ke Sumut yang diduga berkaitan dengan kepentingan politis. “Sangat tidak benar. Tidak ada kepentingan apapun selain menjalankan tugas negara,” tegas Bima saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/6).

Ia menekankan bahwa langkah ini diambil semata-mata untuk menentukan batas wilayah administrasi masing-masing provinsi. Menurut Bima, “Ini proses administratif menentukan batas wilayah sebagaimana amanat Undang-Undang.”

Polemik Terkait Status Wilayah

Perpindahan status wilayah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebelumnya sempat memicu polemik antara Aceh dan Sumut. Keempat pulau tersebut kini menjadi bagian dari wilayah administrasi Tapanuli Tengah, Sumut, setelah sebelumnya masuk dalam administrasi Aceh Singkil.

Gejolak ini muncul terutama dari masyarakat Aceh yang merasa kehilangan wilayah secara sepihak, menimbulkan perdebatan di kalangan warga dan pemerintah setempat.

Rencana Kajian Ulang

Kemendagri berencana untuk mengkaji ulang status kepemilikan empat pulau yang menjadi perbincangan di masyarakat. Bima Arya mengungkapkan bahwa kajian ini akan mencakup data geografis serta aspek historis dan kultural.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi, dijadwalkan untuk menggelar rapat mengenai masalah ini pada Selasa (17/6) mendatang.