Peraturan Pajak untuk Marketplace: Langkah Baru di Era Digital Indonesia

Share
  • 14 Juli 2025

HYPEVOX – Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang akan berlaku bagi marketplace. Aturan ini diharapkan mampu menjawab tantangan pajak di era digital dan meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha.

Dengan PMK ini, diharapkan marketplace dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih efektif dan transparan. Ini menjadi langkah penting demi memperkuat basis pajak di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital di Tanah Air.

Dasar Penerbitan PMK

Penerbitan PMK terkait pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat basis pajak di sektor yang terus berkembang ini. Dalam peraturan ini, jelas bahwa marketplace sebagai penyelenggara harus memungut dan melaporkan pajak bagi transaksi yang dilakukan di platform mereka.

Menurut regulasi ini, marketplace dianggap sebagai pemungut pajak yang memiliki kewajiban untuk menyetor pajak bagi penjual yang bertransaksi di platformnya. Ini diharapkan dapat memastikan pembayaran pajak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tujuan dan Manfaat Aturan

Tujuan utama dari penerbitan PMK ini adalah untuk menciptakan kepatuhan pajak yang lebih baik dan keadilan dalam pengenaan pajak di sektor digital. Selain itu, peraturan ini diharapkan mendorong para pelaku usaha di bidang e-commerce untuk mematuhi kewajiban perpajakan mereka.

Manfaat lain dari regulasi ini adalah perluasan basis pajak negara. Dengan meningkatnya pemungutan pajak dari marketplace, pemerintah dapat memperoleh penerimaan pajak lebih tinggi yang diperlukan untuk pembangunan.

Keterlibatan Marketplace

Dengan adanya PMK ini, diharapkan marketplace berperan aktif dalam menjalankan pemungutan pajak sesuai aturan yang ditetapkan. Mengingat jumlah transaksi di platform digital yang meningkat, kontribusi pajak dari sektor ini menjadi sangat penting.

Sejumlah pihak berharap, dengan pengawasan yang ketat terhadap pemungutan PPh Pasal 22, dapat tercipta ekosistem perpajakan yang sehat dalam industri digital yang semakin berkembang ini.