HYPEVOX – Kasus dugaan pencemaran nama baik antara Nikita Mirzani dan influencer Fitri Salhuteru masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Proses ini berjalan sejak Februari 2025 dan belum ada pemanggilan paksa terhadap Fitri meskipun telah dipanggil dua kali.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, pemanggilan terhadap Fitri sudah dilakukan, tetapi belum dipenuhi. Murodih menegaskan bahwa saat ini belum ada rencana untuk melakukan tindakan jemput paksa.
Proses Penyelidikan yang Masih Berlanjut
Kompol Murodih menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Fitri Salhuteru sebagai bagian dari proses penyelidikan. Namun, hingga saat ini, Fitri tidak memenuhi panggilan tersebut yang menghambat penyelidikan.
Murodih juga menekankan, ‘Karena ini prosesnya masih penyelidikan, kita tidak ada pemanggilan secara paksa karena ini masih proses penyelidikan.’ Dengan demikian, pihak kepolisian belum memiliki rencana untuk menjemput paksa Fitri.
Detail Kasus dan Keterangan Pihak Polisi
Nikita Mirzani melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP 508/II/2025. Dalam laporannya, Nikita berharap bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik ini bisa segera dituntaskan.
Murodih menyatakan bahwa pihak kepolisian tengah mencari saksi-saksi yang dapat menguatkan keterangan. Dia menambahkan, ‘Memang, kita mencari saksi-saksi yang menguatkan, keterangan dari ahli seperti ahli hukum, ahli bahasa dan ahli IT.’
Tantangan dalam Penyelidikan
Salah satu tantangan dalam kasus ini adalah mengumpulkan keterangan dari semua pihak yang terlibat. Pihak Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan bahwa mengumpulkan semua bukti yang diperlukan sangat penting untuk menyelesaikan kasus ini.
Komunikasi yang kendala antara pihak kepolisian dan saksi juga turut memperlambat proses. Murodih mengungkapkan, ‘Kita perlu memastikan semua informasi yang dikumpulkan akurat untuk mendukung jalannya proses hukum.’