Pentingnya Pembayaran Royalti untuk Suara Alam di Restoran dan Kafe

Share
  • 4 Agustus 2025

HYPEVOX – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menekankan kembali pentingnya pembayaran royalti untuk suara alam yang digunakan di restoran dan kafe.

Pernyataan ini muncul seiring dengan praktik penggunaan suara alam untuk menghindari kewajiban royalti musik yang berlaku.

Pemahaman Tentang Royalti Suara Alam

Kewajiban pembayaran royalti atas suara alam menjadi isu penting yang diangkat oleh Dharma Oratmangun. Ia mengungkapkan bahwa beberapa usaha mulai menggunakan suara alam seperti kicauan burung agar bisa menghindari pembayaran royalti musik.

Dharma menegaskan, “Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar.”

Selain itu, Dharma juga mengingatkan bahwa penggunaan lagu-lagu internasional di restoran atau kafe tetap mengharuskan pelaku usaha untuk membayar royalti.

“Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional,” ujar Dharma menegaskan pentingnya mematuhi aturan yang ada.

Tanggapan Terhadap Narasi Menghindari Royalti

Dharma baru-baru ini merespons kritik yang menyatakan bahwa kewajiban pembayaran royalti dapat membebani pelaku usaha, khususnya usaha kecil. “Saya menyayangkan munculnya narasi bahwa pembayaran royalti dianggap memberatkan pelaku usaha,” katanya.

Ia menekankan bahwa kewajiban ini adalah bentuk penghormatan terhadap hak pencipta. “Bagaimana kita pakai sebagai menu tapi enggak mau bayar?” tambah Dharma sambil menyoroti pentingnya menghargai proses kreatif.

Lebih lanjut, ia menunjukkan bahwa narasi mengenai tarif royalti yang memberatkan usaha kecil, seperti kafe, adalah hal yang keliru. “Ada narasi yang sengaja dibangun keliru, seakan-akan (kami) mau mematikan kafe,” tegasnya.

Langkah Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta

Baru-baru ini, LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) mengambil tindakan tegas dengan melaporkan kasus pelanggaran hak cipta pada restoran Mie Gacoan di Bali. Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, kini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memutar musik tanpa izin dan tidak membayar royalti.

Dharma menjelaskan bahwa tarif royalti untuk restoran dan kafe ini sudah diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI, yaitu Rp60.000 per kursi per tahun untuk Royalti Pencipta dan Rp60.000 per kursi per tahun untuk Royalti Hak Terkait.

Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pemahaman yang tepat mengenai penggunaan karya yang dilindungi hak cipta. Dharma berharap pelaku usaha menghormati aturan agar tidak terjebak dalam masalah hukum di kemudian hari.