Pengibaran Bendera Fiktif Jelang Hari Kemerdekaan: Ancaman Pidana dan Protes Kreatif

Share
  • 2 Agustus 2025

HYPEVOX – Menko Polkam Budi Gunawan mengingatkan bahwa pengibaran bendera selain merah putih bisa berujung pada konsekuensi pidana. Peringatan ini disampaikan menyusul munculnya peningkatan pengibaran bendera simbol fiktif menjelang Hari Kemerdekaan nanti.

Dia menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur bendera negara, menegaskan pentingnya menjaga kehormatan simbol negara dan rencana tindakan hukum terhadap pelanggaran tersebut.

Aturan Mengenai Pengibaran Bendera

Budi Gunawan menegaskan bahwa pengibaran bendera negara di bawah bendera atau lambang lain merupakan tindakan dilarang menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat 1. Pelanggaran terhadap aturan ini akan mendapatkan tindakan hukum yang serius.

Dia menambahkan, “Ini adalah upaya kami untuk melindungi martabat dan simbol negara,” dalam keterangan resminya pada Jumat, 1 Agustus 2025. Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kehormatan bendera merah-putih di masyarakat.

Pentingnya Menghargai Sejarah

Budi juga mengekspresikan keprihatinan atas fenomena pengibaran bendera simbol pengganti, yang dianggap menurunkan derajat bendera merah-putih. Dalam konteks ini, ia mengajak masyarakat untuk menghargai pengorbanan para pejuang yang mengibarkan bendera tersebut.

Menurut Budi, bangsa yang besar adalah yang menghargai sejarah. Dia menambahkan, “Kami mengapresiasi ekspresi kreativitas untuk memperingati Hari Kemerdekaan,” sebagai bentuk dukungan terhadap kreativitas selama momen penting tersebut.

Fenomena Bendera One Piece di Masyarakat

Menjelang Hari Kemerdekaan, media sosial diramaikan oleh pengibaran bendera serial anime One Piece, yang berkibar di sejumlah rumah dan kendaraan. Pengibaran ini menjadi bentuk ekspresi protes terhadap kinerja pemerintah.

Salah satu warga, Riki Hidayat, yang memasang bendera One Piece menyatakan, “Intinya adalah bebas dari penindasan,” menjelaskan bahwa makna bendera itu terkait dengan kebebasan. Dia merasa bahwa pengibaran bendera tersebut merupakan simbol ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah.