Penggerebekan Markas Judi Online di Bantul, Lima Tersangka Ditangkap

Share
  • 5 Agustus 2025

HYPEVOX – Ditreskrimsus Polda DIY baru saja melaksanakan penggerebekan di sebuah lokasi yang diduga menjadi markas judi online di Banguntapan, Bantul. Lima pria yang terlibat dalam aktivitas judi online berhasil diamankan dalam penangkapan ini.

Detail Penangkapan di Banguntapan

Kelima pelaku yang ditangkap adalah RDS (32), NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24). RDS diketahui sebagai otak dari operasi ini, sementara empat lainnya berperan sebagai pemain yang menjalankan aktivitas perjudian online di beberapa situs judi.

Proses penangkapan berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025, setelah Ditintelkam Polda DIY memperoleh informasi tentang aktivitas perjudian di Banguntapan. AKBP Saprodin selaku Dirreskrimsus Polda DIY menjelaskan bahwa penyergapan dilakukan saat pelaku sedang melakukan judi online menggunakan empat unit komputer.

Operasi yang Terorganisir

Dalam konferensi pers, AKBP Saprodin menyatakan bahwa para pelaku memiliki sistem yang terorganisir dan memanfaatkan berbagai promo untuk menarik keuntungan. Setiap komputer yang mereka gunakan bisa mengoperasikan sekitar sepuluh akun judi secara bersamaan.

Kelompok ini diketahui telah beroperasi selama satu tahun dan menghasilkan omset cukup besar, dengan laporan mencapai Rp50 juta per bulan. Uang tersebut didapat dari komisi dan promosi yang ditawarkan setiap kali akun baru dibuka.

Konsekuensi Hukum bagi Para Tersangka

Setelah penangkapan, seluruh pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY untuk proses hukum lebih lanjut. Sekarang mereka ditahan di Rutan Polda DIY.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang bisa berujung pada pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan denda hingga Rp10 miliar, menurut penjelasan dari Kasubdit V Cyber, AKBP Slamet Riyanto.