HYPEVOX – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, mengatur pajak untuk transaksi aset kripto sejak 1 Agustus 2025. Aturan ini menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,21% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0% dengan syarat tertentu.
Sebagai platform jual-beli kripto terkemuka, INDODAX menyambut keputusan pemerintah ini dengan positif. Mereka percaya bahwa regulasi ini akan membawa kejelasan hukum bagi ekosistem perdagangan aset digital di tanah air.
Detail Pengenaan Pajak Kripto
PMK Nomor 50 Tahun 2025 menetapkan pajak untuk transaksi aset kripto dengan tarif PPh Final 0,21% dari nilai transaksi. Selain itu, PPN diberlakukan sebesar 0% tetapi hanya untuk transaksi yang dilakukan melalui platform yang diakui sebagai pemungut pajak.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan iklim yang lebih transparan bagi para pelaku pasar, menarik lebih banyak investor lokal untuk berinvestasi di aset digital. Oscar Darmawan, Chairman INDODAX, menilai bahwa penerapan PPN 0% adalah langkah besar bagi industri kripto.
“Kami mengapresiasi kejelasan dan kepastian hukum yang diberikan melalui PMK ini,” ungkapnya, menekankan bahwa aturan ini seharusnya memberi ruang bagi industri kripto untuk berkembang.
Dampak terhadap Ekosistem Digital
INDODAX berkeyakinan bahwa pengenaan pajak ini akan menjadi pendorong utama untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam transaksi aset digital. Oscar juga menekankan bahwa simpati terhadap industri kripto diperkirakan akan meningkat seiring dengan kebijakan ini.
“Langkah strategis ini akan memperkuat ekosistem perdagangan aset digital yang legal dan transparan,” kata Oscar, yang percaya bahwa ini akan membangun kepercayaan publik terhadap pasar kripto di Indonesia.
Ia pun menyoroti pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah dalam membangun iklim investasi yang sehat, meyakini bahwa tantangan adopsi kripto secara legal bisa teratasi jika kolaborasi berjalan baik.
Komunikasi dan Pendampingan bagi Member INDODAX
Seiring diterapkannya regulasi baru, INDODAX berkomitmen untuk meningkatkan komunikasi dengan para member mengenai perubahan pajak tersebut. Mereka akan menggunakan kanal resmi agar semua anggota memahami aturan yang baru.
“Kami percaya, ekosistem yang sehat dibangun dari pemahaman bersama antara pelaku industri, regulator, dan masyarakat,” ujar Oscar, menekankan pentingnya informasi dan pendampingan agar kepatuhan terhadap regulasi dapat terjaga.
Pihak INDODAX juga akan menyiapkan tim khusus untuk membantu member memahami transaksi pajak yang baru, sehingga pengguna diharapkan akan terus memilih platform lokal yang legal dan patuh pajak.