Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia

Share
  • 2 September 2025

HYPEVOX – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan tersebut terjadi setelah penyelidikan yang dimulai pada 25 Agustus lalu.

Proses Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Kombes Ade Ary Syam Indradi dari Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Delpedro telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum penangkapannya. “Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus,” ujarnya.

Polda Metro Jaya melakukan penangkapan setelah menjalani prosedur penyelidikan yang mendalam. Penyelidikan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dan anak-anak.

Saat ini, Delpedro sedang diperiksa secara intensif mengenai pelanggaran pidana yang dituduhkan kepadanya. Hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan mengungkap latar belakang dari dugaan penghasutan yang dimaksud.

Tuduhan Terhadap Delpedro

Delpedro ditangkap karena diduga melakukan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis. “Atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak,” jelas Kombes Ade.

Tuduhan penghasutan ini menjadi isu penting, terutama karena melibatkan pelajar yang seharusnya berfokus pada pendidikan dan pengembangan diri. Penangkapan ini memicu berbagai pendapat di masyarakat terkait kebebasan berekspresi.

Isu ini juga menambah perhatian pada bagaimana penegakan hukum terhadap tindakan yang dianggap mengancam stabilitas sosial.

Reaksi dari Lokataru dan Imbas Penangkapan

Sejumlah pihak, termasuk Lokataru, memberikan respons negatif terhadap penangkapan ini. “Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita,” ungkap pihak Lokataru.

Pernyataan ini menunjukkan pentingnya menjaga hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat di Indonesia. Lokataru juga menyerukan ketidakpuasan terhadap prosedur penangkapan yang dianggap melanggar prinsip-prinsip hukum.

Kontroversi ini berpotensi mempengaruhi pandangan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam konteks penanganan isu sosial dan politik.