Pemerintah Targetkan Pungutan Pajak dari Shadow Economy Mulai 2026

Share
  • 19 Agustus 2025

HYPEVOX – Pemerintah Indonesia akan memulai upaya penarikan pajak dari sektor shadow economy pada tahun 2026, berdasarkan dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2026 yang telah disusun. Beberapa sektor ekosistem yang menjadi target antara lain perdagangan eceran, pangan, perdagangan emas, dan perikanan.

Kementerian Keuangan menekankan pentingnya mengatasi aktivitas ekonomis yang sulit terdeteksi oleh otoritas pajak ini. Para pelaku sektor yang tidak terdaftar ini dinilai dapat berpengaruh signifikan terhadap potensi penerimaan negara.

Definisi dan Tantangan Shadow Economy

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendefinisikan shadow economy sebagai aktivitas ekonomi yang tidak tercatat dan sulit untuk dideteksi oleh otoritas pajak. Istilah ini juga dikenal dengan sebutan seperti black economy dan underground economy.

Tantangan dalam menanggulangi shadow economy ini cukup beragam, termasuk risiko berkurangnya basis penerimaan pajak yang merupakan sumber utama pendapatan negara. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu memperhatikan sektor-sektor yang selama ini tidak terawasi.

Sektor perdagangan eceran, makanan dan minuman, dan perikanan adalah area-area yang berpotensi besar untuk mendapatkan pajak yang belum terealisasi. Pemerintah percaya bahwa dengan menargetkan sektor-sektor ini, akan ada peningkatan yang signifikan dalam penerimaan pajak.

Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Shadow Economy

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah menargetkan setoran pajak sebesar Rp 2.357,71 triliun pada 2026 tanpa meningkatkan tarif pajak. ‘Ini sebetulnya juga berkaitan dengan shadow economy dan banyak juga illegal activity,’ ujarnya saat konferensi pers mengenai RAPBN 2026.

Langkah-langkah awal sudah diamati di mana pemerintah melakukan kajian dan pemetaan shadow economy. Sejak 2025, ada program-program yang diinisiasi untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor-sektor yang belum terdaftar.

Salah satu langkah konkret adalah integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bertujuan meningkatkan akurasi lapor pajak dari UMKM dan pelaku usaha lainnya.

Langkah-Langkah Konsolidasi dan Monitoring

Proses canvassing aktif akan dilakukan untuk mendata wajib pajak yang belum terdaftar. Selain itu, entitas luar negeri akan ditunjuk sebagai pemungut PPN untuk transaksi digital dalam PMSE, dengan tujuan meningkatkan pengawasan sekaligus penerimaan pajak.

Sistem layanan perpajakan diharapkan juga semakin baik dengan dilaksanakannya Core Tax Administration System (CTAS) untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak. Data dari sistem OSS BKPM akan digunakan untuk menjaring UMKM agar lebih terintegrasi dalam sistem perpajakan.

Rencana ke depan mencakup pencocokan data pelaku usaha di platform digital yang belum terdaftar untuk memperkuat basis data dan mendorong kepatuhan pajak secara menyeluruh.