Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara: Sengketa Pulau di Tangan Prabowo

Share
  • 15 Juni 2025

HYPEVOX – Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara saat ini tengah bersitegang mengenai kepemilikan empat pulau yang menjadi sengketa antara kedua daerah tersebut. Untuk mencari solusi terbaik, Presiden Prabowo Subianto kini mengambil alih isu ini.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa Prabowo akan segera memutuskan langkah yang diambil, dengan target penyelesaian dalam waktu dekat. Keputusan ini diharapkan bisa mengakhiri dinamika yang sudah berlarut-larut.

Sejarah Sengketa Pulau

Sengketa ini melibatkan empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Pulau-pulau ini sebelumnya adalah bagian dari wilayah administrasi Aceh, namun kini diklaim oleh Sumatera Utara.

Menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, klaim yang diajukan oleh Sumut berlandaskan pada Keputusan Mendagri yang diterbitkan pada 25 April 2025 lalu. “Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022,” jelasnya dalam pernyataan tertulis.

Pemprov Aceh menolak keputusan tersebut dan terus berjuang mengembalikan kepemilikan pulau-pulau ini. Syakir menyatakan bahwa pihaknya masih berupaya melakukan peninjauan ulang agar keempat pulau itu kembali dalam administrasi Aceh.

Dukungan Kementerian Dalam Negeri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut berperan dalam kisruh ini dengan memberikan penjelasan terkait perubahan status pulau-pulau tersebut. Safrizal, perwakilan Kemendagri, mengungkapkan bahwa isu tersebut bermula dari usulan perubahan nama pulau yang diajukan oleh Pemprov Aceh pada tahun 2009.

Kemendagri melakukan verifikasi di tahun yang sama dan menemukan terdapat 213 pulau di wilayah Sumut, termasuk yang menjadi sengketa ini. “Hasil verifikasi tersebut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara,” ujar Safrizal dalam konferensi pers.

Persetujuan ini menjadi dasar bagi Pemprov Sumut untuk mengklaim kepemilikan pulau tersebut. Namun, Pemprov Aceh tetap menolak pengakuan itu dan melanjutkan perjuangan untuk menuntut kembali haknya.

Tanggapan DPR dan Harapan Penyelesaian

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan harapannya agar Presiden Prabowo dapat segera mengambil keputusan yang bijaksana. “Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” ungkapnya kepada wartawan.

Pernyataan ini menciptakan harapan bahwa keputusan tersebut akan membawa titik terang pada konflik antara Aceh dan Sumut yang telah berlangsung cukup lama. Dasco juga menegaskan pentingnya komunikasi yang baik dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan batas daerah.

Kini, semua mata tertuju pada keputusan Prabowo, dengan harapan dapat menyelesaikan persoalan ini secara adil dan dalam kepentingan kedua daerah.