Panduan Lengkap Pembayaran Royalti Musik di Indonesia

Share
  • 7 Agustus 2025

HYPEVOX – Penggunaan lagu dan pembayaran royalti menjadi isu yang sering membingungkan banyak pihak. Banyak yang masih salah kaprah dalam memahami aturan pembayaran royalti ini.

Artikel ini akan membahas secara detail mengenai tarif dan mekanisme pembayaran royalti yang berlaku, serta cara penggunaannya di berbagai jenis layanan publik.

Dasar Hukum dan Jenis Layanan Publik

Aturan mengenai penggunaan musik dalam layanan publik yang bersifat komersial telah diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021. Layanan ini mencakup berbagai aktivitas seperti seminar, konser, bioskop, pameran, serta restoran dan kafe.

Ketika musik diputar di lokasi-lokasi tersebut dengan tujuan komersial, maka pembayaran royalti menjadi sebuah keharusan. Keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) semakin menegaskan ketentuan ini karena mereka bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan royalti yang diperoleh.

Jenis Pembayaran Royalti

Distribusi royalti musik dibagi menjadi tiga kategori utama. Pertama adalah royalti digital yang berasal dari layanan streaming yang memberikan akses terhadap lagu-lagu.

Kedua adalah pembayaran non-digital, yang mencakup royalti yang diterima pencipta lagu saat lagu dimainkan secara langsung di tempat umum, termasuk restoran dan kafe.

Ketiga, ada royalti overseas atau luar negeri, di mana pembayaran dilakukan atas lagu-lagu musisi Indonesia yang diputar di luar negeri serta penggunaan lagu-lagu luar negeri di Indonesia.

Ketentuan Pembayaran Royalti

Tarif royalti bervariasi tergantung pada jenis usaha yang dijalankan. Untuk restoran dan kafe, tarif royalti untuk pencipta lagu adalah Rp 60 ribu per kursi per tahun.

Sementara itu, untuk pub, bar, dan bistro, tarif royalti mencapai Rp 180 ribu per m² per tahun. Diskotek dan kelab malam dikenakan tarif sebesar Rp 250 ribu per m² per tahun untuk pencipta lagu, serta Rp 180 ribu per m² per tahun untuk hak terkait.

Pembayaran royalti wajib dilakukan minimal sekali dalam setahun dan dapat dilakukan melalui laman LMKN dengan mengisi formulir lisensi sesuai kategori usaha yang dijalankan.