Kasus meninggalnya seorang bocah berusia 9 tahun akibat serangan anjing pemburu di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik. Peristiwa tragis yang terjadi saat korban sedang memancing itu kini tengah diusut oleh pihak kepolisian.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka, memeriksa sejumlah saksi, hingga mengamankan puluhan anjing yang diduga terlibat dalam kegiatan perburuan di lokasi kejadian.
Berikut sejumlah fakta yang terungkap dalam kasus tersebut.
1. Korban Diserang Saat Memancing di Kawasan Hutan
Insiden bermula ketika korban bersama seorang temannya pergi memancing di kawasan hutan di wilayah Jasinga pada Minggu (7/6).
Di waktu yang hampir bersamaan, sekelompok pemburu diketahui sedang melakukan perburuan babi hutan dengan menggunakan anjing pemburu.
Menurut keterangan polisi, puluhan anjing kemudian dilepaskan untuk mengejar buruan. Dalam situasi tersebut, satu anak berhasil menyelamatkan diri, sementara korban diduga tidak sempat menghindar dari serangan.
2. Korban Ditemukan Meninggal dengan Luka Parah
Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka serius di beberapa bagian tubuh.
Ayah korban, Solehudin, mengungkapkan bahwa luka paling parah terdapat di bagian kepala.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Leuwiliang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
3. Polisi Amankan 30 Ekor Anjing Pemburu
Dalam proses penyelidikan, aparat kepolisian mengamankan sekitar 30 ekor anjing pemburu dari lokasi kejadian.
Puluhan anjing tersebut saat ini diamankan sebagai bagian dari proses investigasi guna mengetahui kronologi dan penyebab pasti peristiwa yang menewaskan korban.
4. Sebanyak 20 Orang Diperiksa
Selain mengamankan anjing pemburu, polisi juga membawa sekitar 20 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan perburuan di lokasi kejadian.
Mereka dimintai keterangan untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban.
5. Delapan Saksi Sudah Dimintai Keterangan
Hingga saat ini, penyidik Polres Bogor telah memeriksa sedikitnya delapan saksi.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aktivitas perburuan yang berlangsung saat kejadian, termasuk dugaan adanya kelalaian yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
6. Pemilik Anjing Resmi Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut penyidik, tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan anjing pemburu yang digunakan saat kegiatan perburuan berlangsung.
Y dijerat dengan pasal terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai lima tahun penjara.
7. Keluarga Korban Minta Kasus Diusut Tuntas
Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas.
Ayah korban meminta agar kasus tersebut tidak berhenti di tengah jalan dan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia juga mengaku mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab atas peristiwa tragis tersebut.
Polisi Masih Dalami Dugaan Kelalaian
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kronologi kejadian dan peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan perburuan.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan anak di bawah umur serta dugaan kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta di balik tragedi tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: