HYPEVOX – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan pemutihan pajak dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Jakarta ke-498 yang jatuh pada 22 Juni mendatang. Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak pada hari spesial tersebut.
Pramono menegaskan bahwa pemutihan ini hanya berlaku bagi warga yang membayar pajak pada tanggal tersebut, bukan bagi mereka yang memiliki tunggakan. ‘Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak, kan berbeda banget ya,’ ujarnya.
Mekanisme Pemutihan Pajak
Pramono Anung menjelaskan bahwa pemutihan pajak ini tidak mencakup semua jenis pajak, dan detail mengenai jenis pajak yang akan diputihkan belum dirincikan. Namun, ia menekankan bahwa tujuan dari pemutihan ini adalah untuk mendorong masyarakat agar lebih disiplin dalam membayar pajak.
Selama ini, program pemutihan pajak yang ada biasanya hanya berfokus pada penghapusan denda pajak. Berbeda dari daerah lain, beberapa tempat memberikan fasilitas pembebasan tunggakan pajak berikut dendanya, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
Perayaan HUT Jakarta
Selain pemutihan pajak, Pramono juga mengumumkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menggratiskan transportasi umum pada tanggal HUT tersebut. ‘Rangkaian acara yang berlangsung selama HUT Jakarta akan melibatkan berbagai aktivitas dari pagi hingga malam hari,’ tuturnya.
Di samping upacara bendera di pagi hari, akan ada acara kebudayaan serta pertemuan dengan duta besar di Jakarta. Malam harinya, diharapkan acara hiburan yang akan digelar dapat menambah kemeriahan selepas rangkaian acara resmi.