HYPEVOX – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti musik ditujukan kepada pemilik usaha, bukan konsumen atau pengunjung.
Ia mengungkapkan keberatan terhadap keluhan yang dilontarkan oleh pihak yang tidak terkena kewajiban tersebut.
Penjelasan Menteri Hukum
Dalam kesempatan yang diadakan di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/8/2025), Supratman menegaskan pentingnya perubahan perspektif terkait royalti.
Ia menyampaikan bahwa ‘Pemilik tempat usahanya yang kena royalti, tidak apa-apa. Kok pengunjungnya yang ribut padahal enggak kena royalti?’ Supratman mengajak masyarakat untuk tidak merasa cemas terkait isu ini.
Dukungan terhadap UMKM
Sebagai bagian dari upaya menjaga perekonomian, Supratman mengaku telah meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk mempertimbangkan agar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak terbebani dengan kewajiban royalti yang berat.
Ia berharap ada dialog yang konstruktif antara semua pemangku kepentingan. Supratman menekankan, ‘Ajak mereka bicara, tentukan sikap. Karena itu sekali lagi, ini harus kita kelola secara bersama-sama. Karena sebenarnya royalti itu dari kita, untuk kita, oleh kita dan untuk kita.’
Komitmen untuk Mediasi
Supratman juga menekankan bahwa penyelesaian masalah royalti sebaiknya mengutamakan mediasi ketimbang langkah hukum terlebih dahulu.
Ia berjanji untuk tidak menandatangani dokumen terkait royalti sebelum proses sosialisasi dilakukan dengan baik. ‘Kami beri waktu seminggu. Silakan ngobrol dengan semua pengampu kepentingannya. Saya tidak akan menandatangani terkait dengan usulan mereka, besaran, tarik, dan lain-lain sebagainya, kalau kemudian belum disosialisasikan,’ ujarnya.