HYPEVOX – Outsourcing, atau yang sering kita sebut tenaga alih daya, adalah praktik di mana perusahaan menggunakan pekerja dari pihak ketiga. Di Indonesia, sistem ini sudah menjadi hal yang biasa, tapi ternyata banyak masalah yang mengintai.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, penerapan outsourcing di sini seringkali membuat pekerja merasa terjebak dan nggak berdaya. Bayangkan, ya, saat mereka bekerja keras, eh upah yang diterima cuma setara dengan upah minimum provinsi (UMP)—itu pun sering kali nggak dibayar sesuai kontrak!
Praktik ini bikin banyak pekerja outsourcing menghadapi situasi yang memberatkan. Misalnya, mereka seringkali berada di posisi yang tidak aman, dengan kontrak kerja yang meragukan. Jadi, meskipun di atas kertas ada jaminan, realitanya seringkali jauh lebih pahit.
Kejanggalan dalam Pengupahan
Salah satu di antara sekian banyak masalah yang diungkap oleh Yassierli adalah rekayasa pengupahan. Dalam sistem ini, meski pekerja seharusnya mendapat gaji sesuai dengan UMP, seringkali pekerja menerima bayaran yang lebih rendah.
Contohnya, kontrak dapat menyebutkan upah yang sesuai dengan UMP, tetapi kenyataannya pengusaha membayar di bawah angka tersebut. Ini jelas menjadi masalah besar yang sangat merugikan pekerja!
Lalu, siapa yang diuntungkan dari semua ini? Tentu saja, perusahaan yang ingin memangkas biaya operasional. Tentunya, hal ini tidak adil bagi mereka yang sudah bekerja keras dan berkontribusi pada perusahaan.
Janji Penghapusan Outsourcing oleh Presiden
Yang menarik, baru-baru ini Presiden Prabowo Subianto berjanji akan menghapus praktik outsourcing. Saat Peringatan Hari Buruh, beliau mengungkapkan bahwa sudah saatnya membuat perubahan. Namun, janji itu perlu diiringi dengan tindakan konkret agar tidak hanya menjadi wacana semata.
Penghapusan ini diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan pekerja dan mengurangi kekacauan yang ditimbulkan oleh penyimpangan sistem outsourcing.
Meski rencana ini disambut baik, banyak yang bertanya, ‘Apa langkah-langkah konkret yang akan diambil?’. Masyarakat tentunya berharap ada peraturan yang jelas sehingga hak-hak pekerja bisa terlindungi secara menyeluruh.
Catatan Penting Soal PHK dan Dampaknya
Kementerian Ketenagakerjaan juga mencatat fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus meningkat. Dalam waktu singkat, 24.036 orang mengalami PHK, dengan alasan beragam, antara lain perusahaan rugi atau bahkan relokasi untuk mencari tenaga kerja yang lebih murah. Ini menciptakan ketidakstabilan di pasar kerja yang harus segera ditangani dengan baik.
PHK tidak hanya mengganggu kehidupan ekonomi para pekerja, tetapi juga berdampak pada sisi psikologis. Suatu kondisi yang sangat menyedihkan ketika banyak pekerja terjebak dalam situasi tidak menentu.
Pekerja Kontrak vs Outsourcing: Apa Bedanya?
Sering kali kita bingung dengan sebutan outsourcing dan pekerja kontrak. Pekerja kontrak biasanya memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang jelas, di mana besaran upahnya pun ditentukan dalam kontrak.
Sementara itu, pekerja outsourcing tidak selalu memiliki jaminan tentang hak-haknya. Ini menjadi pertimbangan penting jika kita berbicara tentang perlindungan tenaga kerja.
Keberadaan pekerja kontrak yang mendapatkan gaji bulanan biasanya lebih terjamin dibandingkan pekerja outsourcing, yang dalam banyak kasus variasi penghasilannya sangat tinggi dan tidak konsisten.
Ke Depan: Harapan untuk Pekerja di Indonesia
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik outsourcing dan upaya penghapusan dari pemerintah, diharapkan kesejahteraan pekerja bisa meningkat. Langkah ini tidak hanya menjadi harapan, tetapi juga perlu diimplementasikan secara nyata agar pekerja tidak merasa terpinggirkan lagi di dunia kerja.
Semoga ke depan, semua pekerja, baik itu outsourcing maupun kontrak, bisa mendapatkan perlakuan yang adil dan layak.
Kita, sebagai masyarakat, juga perlu berperan aktif dalam menjaga hak-hak tenaga kerja dan mendukung regulasi yang berpihak kepada pekerja.