Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong Terancam Hukuman Penjara Tujuh Tahun

Share
  • 5 Juli 2025

HYPEVOX – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang biasa dikenal Tom Lembong, kini menghadapi tuntutan pidana penjara tujuh tahun terkait kasus korupsi impor gula. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa tindakan tersebut merugikan negara lebih dari Rp 515 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, di mana jaksa juga meminta agar Mantan Menteri ini dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, dia akan menghadapi hukuman tambahan berupa kurungan enam bulan.

Detail Kasus Korupsi Impor Gula

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Tom Lembong telah melakukan tindakan melawan hukum selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Dalam periode tersebut, ia didakwa telah memperkaya diri dan pihak lain melalui penerbitan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia…telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain,” ungkap jaksa menegaskan dakwaannya.

Kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 515.408.740.970,36 dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47. Tuntutan ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Lembong saat memegang posisi strategis tersebut.

Bukti dan Tuntutan Jaksa

Jaksa meyakini bahwa tindakan Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan semua bukti yang ada, jaksa percaya diri untuk meminta kepada majelis hakim agar memutuskan bahwa Tom bersalah.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa juga mengungkapkan bahwa Tom berencana mengeluarkan keputusan tertentu tanpa melalui pembahasan di rapat koordinasi antar kementerian. Tindakan ini dianggap sebagai prosedur yang tidak sesuai dan melawan hukum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa tegas. Ini menunjukkan bahwa pengadilan akan menindak tegas setiap kasus korupsi yang dihadapi.

Implikasi Hukum dan Publik

Kasus ini berhasil menarik perhatian publik dan menunjukkan betapa tindakan korupsi di tingkat tinggi dapat menyebabkan kerugian besar bagi negara. Masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai keputusan dari majelis hakim terhadap Tom Lembong.

Jaksa juga menegaskan bahwa jika denda sebesar Rp 750 juta tidak dibayar, Tom akan menerima hukuman penjara tambahan selama enam bulan. Hal ini menandakan bahwa sistem hukum Indonesia berupaya untuk memberikan hukuman yang proporsional sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Korupsi adalah isu penting di Indonesia, dan kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya agar lebih menjalankan amanah dengan baik dan transparan. Di samping itu, kasus ini juga mendorong masyarakat untuk lebih aktif mengawasi jalannya pemerintahan.