Mahmoud Abbas Bentuk Komite Penyusun Konstitusi Sementara untuk Transisi Menuju Negara Penuh

Share
  • 19 Agustus 2025

HYPEVOX – Presiden Palestina Mahmoud Abbas baru saja mengeluarkan dekret pembentukan komite penyusun konstitusi sementara sebagai upaya transisi menuju negara penuh. Langkah ini juga merupakan persiapan untuk pemilihan umum mendatang dan konferensi perdamaian internasional yang direncanakan pada bulan September.

Komite ini akan menjadi acuan hukum dalam menyusun konstitusi yang sejalan dengan deklarasi kemerdekaan 1988 dan hukum internasional, terutama di tengah usaha internasional untuk mencapai gencatan senjata di Jalur Gaza.

Pembentukan Komite Penyusun Konstitusi

Abbas telah menunjuk 17 anggota komite yang dipimpin oleh penasihat hukum Palestina, Mohammad al-Haj Qassem. Komite ini terdiri dari berbagai pakar di bidang politik, sosial, dan hukum, dengan penekanan pada partisipasi masyarakat sipil dan representasi gender.

Selain itu, subkomite teknis akan dibentuk untuk menangani aspek-aspek khusus dari penyusunan konstitusi tersebut. Platform daring juga disiapkan untuk mengumpulkan masukan dari publik terkait proses ini, sehingga semua pihak dapat terlibat.

Dasar Hukum dan Prinsip Demokrasi

Menurut laporan kantor berita Palestina, Wafa, konstitusi sementara yang disusun diharapkan menjadi landasan bagi sistem pemerintahan yang demokratis dan mengedepankan supremasi hukum. Fokus utama penyusunan konstitusi ini adalah pada pemisahan kekuasaan dan perlindungan hak serta kebebasan publik.

Dekret ini juga dikeluarkan di tengah upaya internasional untuk mencapai gencatan senjata di Jalur Gaza, lokasi yang kembali menjadi sasaran serangan Israel sejak tahun 2023. Majelis Umum PBB juga rencananya akan bersidang pada bulan September untuk membahas isu-isu penting terkait.

Dukungan Internasional dan Pengakuan Status Palestina

Sejumlah negara besar, seperti Prancis, Inggris, Australia, dan Kanada, telah menyatakan rencana untuk mengakui status negara Palestina dalam sidang PBB mendatang. Prancis, bersamaan dengan 14 negara Barat lainnya, telah menyerukan pengakuan atas Palestina dan mendorong gencatan senjata di Gaza.

Saat ini, Otoritas Palestina beroperasi berdasarkan Hukum Dasar yang menetapkan sistem pemerintahan demokratis multipartai. Pasal 115 hukum tersebut memungkinkan hukum itu tetap berlaku selama masa transisi hingga konstitusi baru disahkan.