Kuasa Hukum Jokowi Tanggapi Desakan Gelar Perkara Ijazah

Share
  • 16 Juni 2025

HYPEVOX – Pihak kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan tegas terkait desakan Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) untuk melaksanakan gelar perkara khusus mengenai ijazahnya. Desakan ini dinilai sebagai langkah untuk mengkriminalisasi Jokowi dan mengabaikan hasil penyelidikan Bareskrim Polri yang sudah ada.

Permintaan gelar perkara diajukan oleh TPUA pada 26 Mei 2025 dengan 26 poin keberatan yang menyatakan penyelidikan tidak tuntas. Mereka mempertanyakan keabsahan penyelidikan yang disebutkan tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

Desakan Gelar Perkara Khusus Oleh TPUA

Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta gelar perkara khusus dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Rizal Fadhillah, selaku Wakil Ketua TPUA, menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan sejumlah keberatan yang telah mereka rumuskan.

Keberatan ini mencakup kritik terhadap keterangan yang diberikan oleh sejumlah ahli dan dosen pembimbing skripsi Jokowi. Rizal menyatakan bahwa penyelidikan ini cacat dan tidak sesuai prosedur yang seharusnya diterapkan oleh penyidik.

Ia juga mencatat bahwa hasil penyelidikan yang diumumkan oleh tim Bareskrim sangat tendensius dan menyesatkan. Menurutnya, menyeleksi ijazah asli untuk diidentifikasi sebagai ‘identik’ merupakan kesalahan besar yang tidak dapat diterima.

Pernyataan Bareskrim Terkait Kasus Ijazah

Beberapa hari sebelum TPUA mengajukan permintaan, Bareskrim Polri telah mengadakan konferensi pers untuk merilis hasil penyelidikan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Penyelidikan telah dilakukan berdasarkan pengaduan TPUA yang menuding adanya dugaan pemalsuan ijazah, yang mengacu pada beberapa pasal dalam KUHP. Djuhandhani menambahkan bahwa dokumen asli ijazah Jokowi telah diuji secara laboratoris dan terbukti identik dengan dokumen lain dari Fakultas Kehutanan UGM.

Namun, penyelidikan terhambat ketika Eggi Sudjana, perwakilan TPUA, tidak hadir dua kali dalam pemanggilan. Ketidakhadiran ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan proses penyelidikan tidak dapat dilanjutkan.

Tanggapan Tim Kuasa Hukum Jokowi

Menanggapi desakan yang diajukan oleh TPUA, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa proses hukum yang ada sudah mencapai akhir. Ia melihat bahwa permintaan gelar perkara ini berpotensi menjadikan Jokowi sebagai target kriminalisasi oleh pihak tertentu.

Yakup juga menjelaskan, jika tidak ditemukan unsur tindak pidana, maka penyidikan tidak akan berlanjut. Ia memberikan perumpamaan bahwa situasi ini mirip laporan pencurian yang tidak ditemukan barang hilang.

Selain itu, ia merespons tuduhan baru terkait skripsi dan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Yakup menegaskan bahwa semua isu tersebut sudah diselidiki dan tidak ada bukti yang cukup untuk mendasari tuduhan lebih lanjut.