HYPEVOX – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengangkat kasus dugaan korupsi haji ke tahap penyidikan setelah melaksanakan ekspose pada Jumat (8/8). Sejumlah nama, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sudah dipanggil untuk diperiksa dan KPK berharap bisa menetapkan tersangka dalam waktu dekat.
Latar Belakang Kasus Korupsi Haji
Kasus korupsi kuota haji ini terungkap bermula dari laporan sejumlah pihak kepada KPK pada tahun 2024. Kelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Amalan Rakyat dan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) termasuk di antara pihak yang melaporkan dugaan tersebut.
Terdapat lima laporan yang meminta KPK untuk memeriksa dan mengambil tindakan terhadap Yaqut terkait dugaan korupsi kuota haji tersebut. Kuota haji khusus yang seharusnya dialokasikan sesuai dengan UU Haji dan Umrah menjadi permasalahan yang diangkat dalam laporan-laporan tersebut.
Proses Penyidikan KPK
Setelah memanggil Yaqut untuk memberikan keterangan, KPK telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa mereka menggunakan Surat Perintah Penyidikan umum untuk menangani kasus ini.
Pada tanggal 12 Agustus, KPK menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap Yaqut dan dua orang lainnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keberadaan mereka sangat dibutuhkan selama proses penyidikan berlangsung.
Dugaan Keuntungan Agen Travel
Dalam penyelidikan ini, KPK menemukan dugaan bahwa sekitar 10 agen travel haji turut diuntungkan dari pengaturan kuota haji tersebut. Setyo Budiyanto menyatakan bahwa ada travel besar hingga kecil yang mendapat keuntungan dari penentuan kuota haji yang tidak sesuai.
KPK mencatat bahwa mereka telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor swasta yang terhubung dengan agen travel. Beberapa barang bukti diambil, termasuk dokumen dan aset seperti kendaraan yang diduga berkaitan dengan kasus ini.