KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Sumut

Share
  • 28 Juni 2025

HYPEVOX – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juni 2025.

Identifikasi Tersangka

Lima tersangka yang telah ditetapkan KPK terkait kasus korupsi proyek ini meliputi Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, dan Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain itu, terdapat juga Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT DNG, serta M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN.

Informasi ini disampaikan melalui konferensi pers yang diadakan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menjelaskan lebih lanjut mengenai situasi ini.

Proses OTT dan Jumlah Proyek

Asep Guntur menjelaskan bahwa program OTT yang dilaksanakan pada malam 26 Juni berfokus pada proyek-proyek yang dikelola oleh Dinas PUPR dan Satuan Kerja Pembangunan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

KPK menduga bahwa ada pihak swasta dari PT DNG dan PT TN yang terlibat dalam praktik suap untuk memenangkan lelang proyek pembangunan jalan tersebut.

Nilai total proyek yang diduga terlibat dalam korupsi ini mencapai Rp231,8 miliar, dengan pengakuan adanya penarikan uang sekitar Rp2 miliar yang diduga akan dibagikan kepada pihak tertentu.

Latar Belakang Tersangka Utama

Topan Obaja, yang baru dilantik sebagai Kadis PUPR Sumut pada 24 Februari 2025, dikenal dekat dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Sebelum menjabat di posisi tersebut, Topan sebelumnya bekerja di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan saat Bobby masih menjadi Wali Kota.

Kedekatan mereka menjadikan penetapan Topan sebagai tersangka ini mengejutkan, khususnya dalam konteks harapan publik untuk pengelolaan proyek yang lebih transparan dan akuntabel.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan, yang diharapkan mampu mencegah terulangnya praktik korupsi serupa.