KPK Larang Bambang Tanoesoedibjo Bepergian Terkait Kasus Korupsi Bantuan Sosial

Share
  • 19 Agustus 2025

HYPEVOX – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Larangan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam program bantuan sosial beras tahun anggaran 2020.

Detail Pencegahan dan Identitas Tersangka

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa surat larangan bepergian ke luar negeri sudah dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025. Selain Bambang, tiga individu lain yang juga terkena larangan adalah Edi Suharto, Kanisius Jerry Tengker, dan Herry Tho.

Edi Suharto mengemban tugas sebagai Staf Ahli Menteri Sosial dan telah menjabat sebagai Dirjen Pemberdayaan serta Dirjen Rehabilitasi Sosial. Kanisius Jerry Tengker dan Herry Tho masing-masing pernah menduduki posisi penting di PT Dosni Roha Logistik, perusahaan yang berurusan dengan bantuan sosial ini.

Dugaan Kerugian Negara dan Perkembangan Kasus

KPK mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar dalam kasus ini. Budi Prasetyo menekankan bahwa detail lebih lanjut mengenai konstruksi kasus akan dipaparkan dalam konferensi pers bersamaan dengan penahanan tersangka.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara. Dengan penetapan tersangka baru, KPK menunjukkan bahwa penyidikan terhadap dugaan korupsi ini terus berlanjut, menjangkau lebih banyak pihak terkait.

Reaksi Publik dan Harapan Terhadap KPK

Keputusan KPK untuk mencegah Bambang Rudijanto dan individu lain semakin memperpanjang daftar kasus korupsi yang mencoreng citra pemerintah, terutama dalam hal penyaluran bantuan sosial. Masyarakat kini menanti langkah KPK selanjutnya untuk memastikan keadilan bagi para penerima manfaat.

Peningkatan kesadaran publik tentang transparansi dalam pengelolaan anggaran negara menjadi lebih terasa setelah penetapan pencegahan dan tersangka ini. Banyak yang berharap KPK dapat menjaga integritas dan menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi di tingkat pejabat publik dan perusahaan.